MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengungkapkan, jika pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan, dari pemgalamannya di tahun 2014 yang mana dirinya juga terlibat dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di MK sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, banyak saksi-saksi yang tidak dapat hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan dari pihak lain.
“Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan,” kata Nico dalam keterangan tertulisnya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Pria yang akrab disapa Nico itu juga menjelaskan, landasan hukum yang digunakan dalam meminta penjaminan keamanan maupun perlindungan terhadap para saksi adalah pasal 28 huruf G UUD 1945, selain itu juga pasal 29 dan pasal 30 undang-undang nomer 39 tahun 2009 tentang hak asasi manusia.
“Di samping itu juga landasan hukum lainnya adalah undang-undang nomer 12 tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Untuk itu lah dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan untuk meminta perlindungan saksi itu kepada LPSK,”papar dia.
LPSK, sambung Nico, terkait menyangkut kasus tindak pidana, tetapi Nico menjelaskan, dalam pelanggaran pemilu itu selain secara administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran tindak pidana yang perlu diungkap.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan untuk LPSK memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undangan-undang nomer 31 tahun 2014.
“Untuk itu besok tim kuasa hukum kami akan mengajukan surat pengajuan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas dia.