PARLEMEN

Anang Hermansyah Senang RUU Permusikan Akhirnya Dicabut dari Prolegnas

MONITOR, Jakarta – Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 menuai sambutan baik dari beberapa kalangan, tak terkecuali sang inisiator Anang Hermansyah.

Anang yang juga anggota Komisi X DPR ini menilai, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi dari stakholder musik di Indonesia. Ia pun mengapresiasi langkah cepat Baleg dan pemerintah dalam merespons surat penarikan yang dikirim pada 6 Maret 2019 lalu terkait penarikan RUU Permusikan.

“Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas,” ujar Anang di sela-sela kunjungan di Kanada, Selasa (18/6).

Musisi asal Jember ini menuturkan pada 6 Maret 2019, sebagai inisiator RUU Permusikan dirinya mengirimkan secara resmi surat penarikan RUU Pemrusikan dari daftar Prolegnas.

“Dalam surat tersebut saya sampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan yakni karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU,” kata Anang.

Alasan yang kedua, imbuh Anang, rencana musyawarah besar (Mubes) stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi di musik di Inonesia juga dijadikan alasan penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas.

“Disepakati akan digelar Mubes stakehloder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita,” tambah Anang.

Anang menyebutkan usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi yang muncul dari stakeholder musik untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik. “Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik,” cetus Anang.

Ia berharap, rencana pertemuan stakeholder musik di Indonesia melalui Musyawarah Besar (Mubes) ekosistem musik dapat segera terselenggara guna merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia. “Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di tanah air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah,” tandas Anang.

Recent Posts

Indonesia Raih Medali 9 Emas di 8 Th Asian Taekwondo Indonesia Championship 2026

MONITOR, Jakarta - Tuan rumah tampil memukau di 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026.…

3 jam yang lalu

Pendis Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab MI-MA, Bisa Diunduh Gratis di Website Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menyiapkan 90 buku Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa…

4 jam yang lalu

SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Alat Represi Negara

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan pembentukan Tim Preventive Strike oleh…

8 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Lindungi Peternak Rakyat, Tunda Kenaikan Harga Pakan dan Dorong Harga Telur Menuju HAP

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat melindungi peternak ayam petelur di tengah harga…

8 jam yang lalu

Gerlar Aksi, PERINDRA Tuntut Kejagung Tegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Aktivis pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) melakukan aksi unjuk…

17 jam yang lalu

Perkuat Pelayanan Jalan Tol, JTT Optimalkan Penyelesaian Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol

MONITOR, Surabaya – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan…

21 jam yang lalu