Saiful Munjani/ net
MONITOR, Jakarta – Ketua Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebutkan ada upaya penggelembungan suara milik kubu 01 dan penggerusan suara milih kubu 02. Hal itu diakui 02 sebagai bentuk kecurangan dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, argumen itu dibantah oleh kubu TKN yang justru menyebut selisih suara hasil rekapitulasi KPU RI sebesar 16,9 juta suara, sehingga TKN mengklaim kemenangan Jokowi-Ma’ruf semakin nyata dan mudah dibuktikan.
Mengenai perkara ini, Pengamat Politik SMRC Saiful Mujani mempertanyakan fenomena penggelembungan suara kapan dilaksanakan.
“Kapan penggelembungan suara pilpres itu kapan? setelah rekapitulasi suara selesai di TPS? kalau itu, maka hasil quick count akan beda dengan hasil final KPU. Tapi terbukti tak berbeda signifikan,” ujar Saiful Mujani, Sabtu (15/6).
“Fungsi utama quick count adalah kontrol apakah kecurangan dalam rekap seperti penggelembungan suara terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setiap warga negara punya hak dapat pembelaan di pengadilan, apalagi persoalan Pilpres dibutuhkan data-data yang akurat dan kuasa hukum yang kredibel.
“Tapi kita butuh pembela yang credible, apa lagi untuk kasus yang high profile seperti sengketa pilpres. Tapi seorang demokrat sejati harus sabar mendengar opini apapun, termasuk opini gila,” tukasnya.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…