MONITOR, Jakarta – Sikap tim kuasa hukum Prabowo- Sandi yang menjadikan sumbangan dana kampanye pemilihan presiden kubu 01 dalam permohonan gugatan sengketa hasil suara di Mahkamah Konstitusi (MK), jauh dari substansi permasalahan.
Bahkan, Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai mempersoalkan sumbangan dana kampanye, sebagai bentuk mencari-cari kesalahan saja. Padahal, sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilpres.
“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama Capres dan Cawapres,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6).
“Bantuan dana bagi tim kampanye daerah, dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama pasangan calon (Paslon). Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan,” tambahnya.
Pada saat bersamaan Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye Paslon 01.
“Rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, partai politik (Parpol) pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang,” ucap dia.
“Atas dasar hal tersebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan “dalam semua hal material” telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” klaim Trenggono.
Hasto mengingatkan, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
Akan tetapi, ia berpandangan, jika tim hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material. Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.
“Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab rakyat telah memilih Pak Jokowi-KH Ma’ruf Amin,” sebut dia.
“Partisipasi politik rakyat yang begitu besar, dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung, hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut. Saatnya semua berbicara ke depan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia, untuk kemajuan Indonesia Raya kita,” pungkas Hasto lagi.
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…
MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…