SOSIAL

LPA Generasi Dorong Pemerintah Hapus Pekerja Anak

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mencanangkan Bulan juni sebagai bulan kampanye menentang pekerja anak. Saat ini, Pemerintah berupaya menentang adanya pekerja anak melalui berbagai peraturan, diantaranya adalah peraturan Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menindaklanjutinya dengan membuat program menghapus pekerja anak, yaitu melalui program zona bebas pekerja anak (ZAPA) dan kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).

Ketua LPA Generasi, Ena Nurjanah, membenarkan bahwa permasalahan pekerja anak sesungguhnya menjadi pekerjaan lintas sektoral dari berbagai instansi maupun pemerintahan pusat dan daerah. Di satu sisi, ia mengakui kondisi ini menguntungkan, karena semakin banyak pihak yang terlibat maka penanganan pekerja anak akan semakin cepat teratasi.

“Namun, kondisi ini juga bisa menjadi satu kelemahan karena masing-masing pihak saling mengandalkan yang lain dalam melakukan penanganan pekerja anak,” ujar Ena dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).

Ena mengatakan, kondisi yang patut disoroti saat ini adalah stop pekerja anak terutama di daerah pinggiran dan kota-kota penyangga Jakarta, termasuk wilayah Depok dan sekitarnya.

“Hal lain yang juga patut dicermati adalah hampir setahun belakangan ini, semakin marak keberadaan atraksi ondel-ondel yang dilakukan oleh anak-anak untuk mendapatkan uang. Kota Jakarta telah menetapkan peraturan larangan ketat mengenai keberadaan para peminta-minta termasuk atraksi ondel-ondel ini,” terang Ena.

Dampaknya saat ini, kata Ena, mereka beralih ke wilayah Depok dan sekitar pinggiran Jakarta dan wilayah penyangga Jakarta. Hampir setiap hari ondel-ondel yang di arak oleh anak-anak ini berjalan di sepanjang jalan raya. Mereka dengan sangat berani berjalan melewati kendaraan di jalan-jalan raya dan menyodorkan kaleng ke pintu-pintu mobil untuk meminta uang.

“Padahal, jelas-jelas hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak, membiarkan anak-anak menjadi pekerja anak dengan kondisi yang membahayakan keselamatannya,” ujarnya.

Ena mengingatkan, peran pemerintah seharusnya sangat jelas dan tanggap terhadap keberadaan para pekerja anak ini. Ia menekankan, koordinasi lintas sektor dan lintas pemerintahan harus kembali terbangun demi pemenuhan hak-hak anak yaitu terbebas dari dunia pekerja anak.

Recent Posts

Dirjen Haji: Petugas yang Abaikan Jemaah Demi Ibadah Pribadi Akan Dipulangkan!

MONITOR, Jakarta - Menjadi petugas haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga amanah besar yang…

9 jam yang lalu

Rakor Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Bahas Ma’hadisasi PTKI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara…

10 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan Mubarak, Usung Misi Ibadah Menggembirakan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan program Joyful Ramadan Mubarak 1447 H/2026 M. Program ini…

12 jam yang lalu

Ini Daftar 8 Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 yang Disetujui DPR RI

MONITOR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR…

16 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat SDM Industri Lewat Essay Contest Hiroshima University

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM)…

17 jam yang lalu

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Kemenag Usung Konsep Green Halal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama ingin jaminan produk halal (JPH) tidak hanya berorientasi pada sertifikasi…

18 jam yang lalu