Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan keberatan di persidangan perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hal itu untuk menanggapi langkah Tim Hukum Prabowo-Sandi yang melakukan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.
“Kami keberatan soal adanya perbaikan permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Sandi pada tangal 10 Juni kemarin,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Ia menjelaskan, alasan pihaknya merasa keberatan dengan langkah Tim Prabowo-Sandi itu karena di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Undang-Undang Pemilu melarang semua pihak untuk melakukan perbaikan permohonan di dalam PHPU Pilpres 2019.
“Ya, kami meyakini bahwa hukum acara MK dan PKPU pilpres tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan oleh pemohon,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perbaikan permohonan itu tertulis bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp 13 miliar.
Sementara itu, sidang perkara Pemilu 2019 dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan dalil-dalil dari pemohon.
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…