HUKUM

MK Diharapakan Bisa Terima Gugatan Prabowo-Sandi

MONITOR, Jakarta – Pengamat Universitas Pancasila Umar Halim berharap agar Mahkamah Konstitusi berharap kalau Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menerima gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan Tim Prabowo-Sandi.

Halim mengatakan bahwa penerimaan gugatan Prabowo Sandi di MK bukan karena keberpihakan pada paslon 02 tersebut, namun demi terungkapnya misteri kejanggalan yang terjadi selama penyelenggaraan pilpres 2019 ini.

“Sekali lagi saya sampaikan, ini bukan tentang 01 atau 02. Namun ini tentang banyaknya dugaan kecurangan yang menjadi misteri dan harus terungkap. Satu-satunya jalan adalah MK” ujar Halim kepada MONITOR melalui sambungan telponnya.

Halim menegaskan, saat ini begitu banyak praduga dan opini yang terbentuk di masyarakat. Menurutnya ini sangat tidak baik bagi perkembangan demokrasi bangsa, karena bermuara pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

“Sekarang kita ingin membuktikan. Jika kemenangan ini bersih ayo kita rayakan bersama, semua pihak bersatu, tidak ada lagi kubu-kubuan, semua legowo. Namun jika ternyata ada kecurangan, maka tidak boleh didiamkan. Kita tidak boleh berbangsa diatas kemunafikan. Dan semua ini harus dibuktikan” ujar Dosen Fisip ini.

Ditanya dugaan kecurangan apa yang paling membuat masyarakat penasaran?

Dijawab Halim bahwa semua misteri kejanggalan harus diungkap tanpa memandang besar atau kecilnya fenomena yang terjadi.

“Begitu banyak video kecurangan yang beredar di media sosial, dari surat suara yanh telah tercoblos paslon 01, hingga pembakaran kotak suara. Ini semua membentuk opini publik menjadi liar. Ditambah banyaknya kejanggalan yang dilakukan KPU. Mulai dari salah input situng, dan rekap yang sampai saat ini belum selesai. Hingga misteri DPT bermasalah yang beragam jumlahnya. Ada yang bilang 17.5 juta, KPU bilang tinggal 700 ribu. Intinya apakah semua kejanggalan ini bermuara pada keberpihakan yang kemudian menjadi kecurangan atau memang kelalaian. Ini yang perlu dibuktikan.” paparnya.

Kemudian Halim mengatakan, bahwa hasil putusan MK harus dimaknai untuk menyempurnakan proses penyelenggaraan pemilu kedepan serta memperkuat pondasi demokrasi.

“Putusan MK harus dihormati semua pihak, dengan semangat menyempurnakan sistem pemilu, serta menjadi penguat pondasi demokrasi kita. Ini bukan tentang 01 atau 02, sudah selesai itu. Saat ini kita bicara tentang bangsa. Dan ini hanya dapat berlangsung, jika gugatan tim prabowo sandi diterima MK pada 14 Juni ini.” tutupnya.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

33 menit yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

2 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

3 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

3 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

3 jam yang lalu

Puncak Haji Armuzna Dimulai, Komnas Haji Ingatkan Risiko Jemaah Tersesat dan Serukan “Jemaah Jaga Jemaah”

MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…

7 jam yang lalu