HUKUM

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim jadi Tersangka Kasus BLBI

MONITOR, Jakarta – Mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, beserta istri Itjih Nursalim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan ‎tipikor bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Awalnya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Sjamsul Nursalim melakukan penandatangan penyelesaian pengambilalihan pengelolan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), pada 21 September 1998.

Dalam MSAA tersebut, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul diwajibkan untuk membayarkan atau melunasi kewajibannya sebesar Rp47,2 triliun.

Sjamsul kemudian membayarkan kewajibannya sebesar Rp18,8 triliun termasuk diantaranya, pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Menurut Sjamsul, pinjaman kepada petambak sebesar Rp4,8 triliun adalah piutang yang lancar dan tidak bermasalah.

Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset Sjamsul tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

At‎as keputusan tersebut, BPPN menyurati Sjamsul bahwa telah terjadi misrepresentasi dan meminta untuk mengganti aset sebagai pengganti kerugian negara. Namun, Sjamsul menolak permintaan BPPN tersebut.

‎Kemudian, dilakukan rapat antara BPPN dengan pihak Sjamsul Nursalim untuk membahas misrepresantasi tersebut. Termasuk, BPPN melakukan ratas dengan Presiden untuk meminta menghapusbukukan sisa utang petambak dengan tidak menyertakan misrepresantasi.

Hasil rapat tersebut tida‎k menghasilkan keputusan. Namun, Kepala BPPN, Syafruddin Asryad Tumenggung dan Itjih Nursalim menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya bahwa Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan MSAA.

Syafruddin juga kemudian menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Recent Posts

Kemenag dan AD Thailand Perkuat Kerja Sama Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil.…

24 menit yang lalu

Kemenimipas Buka Seleksi Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan…

2 jam yang lalu

Situasi Global Memanas, Prabowo Kumpulkan Tokoh di Istana Merdeka

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara langsung membahas perkembangan situasi domestik dan global terkini…

3 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai orkestrator ekosistem pesantren nasional…

4 jam yang lalu

Top 4 Dunia, Industri Olahan Kakao RI Suplai 8,46 Persen Kebutuhan Global

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai motor penggerak perekonomian nasional…

6 jam yang lalu

Kemenhaj: Tiket Umrah Bisa Refund dan Reschedule Gratis Akibat Konflik Timteng

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar pertemuan bersama para pemangku…

8 jam yang lalu