MEGAPOLITAN

Diberikan Izin, KPAI : Sebagian Besar Anak Bisa Berlebaran Bersama Keluarganya

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan jika pihaknua masih tetap memantau pelaksanaan proses pemeriksaan sebanyak 52 anak korban aksi 22 Mei 2019 yang di duga terlibat kegiatan demonstrasi. 


“Posisi Ananda saat ini dalam ‘titipan’ karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan,” kata Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).


Dikatakan dia, sebagian besar anak-anak ini setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik, bisa dilakukan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA), terlebih dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa ‘dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi’.


Dalam prosesnya, sambung dia, selain didampingi oleh orang tua/wali, juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan.


“Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak,”ujarnya.
Sementara terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Iedul fitri ini, maka belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu kepada mereka telah dilakukan pemberian izin melaksanakan lebih dahulu lebaran bersama keluarga (cuti) sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda kendala teknis ini. 


“Anak-anak diberikan masa libur cuti yang cukup,  dan pihak BAPAS yang memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut,” paparnya.
Hingga senin kemarin beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI antara lain terkait proses hukum putra mereka, serta masalah ketersediaan pendamping hukum. 


“Pada prinsipnya, Undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika ybs tidak mampu, maka negara wajib menyediakannya,” pungkasnya.

Recent Posts

Konsolidasi Nasional PSGA 2026: Sahkan 4 Rekomendasi Strategis Kampus Inklusif

MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…

3 jam yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

7 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

9 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

9 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

12 jam yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

13 jam yang lalu