POLITIK

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebut Bukti Link Berita Diatur UU ITE

MONITOR, Jakarta – Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh pihaknya akan diterima Hakim MK.

Diketahui bahwa dalam laporan gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno terdapat 51 barang bukti gugatan ke MK, dan 35 bukti diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.

Menyoal masalah ini, Habiburokhman dalam tautan twitter nya mengatakan bahwa bukti link pemberitaan diatur dalam UU ITE Pasal 5 ayat (1).

“Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah,” cuit Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).

“Namun tentu saja bukti elektronik tersebut tidak akan berdiri sendiri dan tidak digunakan untuk membahas soal rekapitulasi, tapi untuk memperkuat argumentasi soal banyak dugaan abuse of power dan TSM lain,” lanjut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini saat diwawancarai langsung.

Ditempat berbeda, Juru Bicara Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis tidak ingin berandai-andai jika laporan pihaknya di tolak oleh Hakim MK. Hal ini terkait luasnya isu yang beredar bahwa gugatan pihak Prabowo Sandi diduga akan di tolak.

“Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Kami sangat yakin dan optimis. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar.” Ujar Ali

Ali juga menyampaikan agar semua pihak bisa bersikap realistis dan objektif terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.

“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?” ujar Wakil Ketua ACTA ini.

Diketahui bahwa tanggal 14 Juni 2019 akan diadakan sidang perdana sengketa pilpres 2019, dan dalam sidang tersebut Hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan pihak Prabowo Sandi.

Recent Posts

Apa Kata Jemaah tentang Layanan Fast Track? Alhamdulillah Cepet

MONITOR, Jakarta - Senyum mengembang di wajah Munir (56), jemaah haji asal Lamongan yang tergabung…

6 menit yang lalu

Antisipasi Krisis Air, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Penataan KSPN Wakatobi di Sultra

MONITOR, Sultra - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Ameroro dan Penataan Kawasan Strategis Pariwisata…

2 jam yang lalu

PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di…

2 jam yang lalu

Tinjau Progres Pembangunan Bali International Hospital, Menteri BUMN: Indonesia Siap Bersaing dalam Wisata Kesehatan Global

MONITOR, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir lakukan kunjungan ke Bali International Hospital (BIH) yang tengah…

2 jam yang lalu

Rapat Kerja Komisi III dan Pemerintah, Pembahasan RUU MK Dilanjutkan pada Rapat Paripurna

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Kerja Komisi…

3 jam yang lalu

Tips Jemaah Haji saat Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi

MONITOR, Jakarta - Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari kedua. Secara bertahap, jemaah haji…

4 jam yang lalu