POLITIK

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebut Bukti Link Berita Diatur UU ITE

MONITOR, Jakarta – Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh pihaknya akan diterima Hakim MK.

Diketahui bahwa dalam laporan gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno terdapat 51 barang bukti gugatan ke MK, dan 35 bukti diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.

Menyoal masalah ini, Habiburokhman dalam tautan twitter nya mengatakan bahwa bukti link pemberitaan diatur dalam UU ITE Pasal 5 ayat (1).

“Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah,” cuit Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).

“Namun tentu saja bukti elektronik tersebut tidak akan berdiri sendiri dan tidak digunakan untuk membahas soal rekapitulasi, tapi untuk memperkuat argumentasi soal banyak dugaan abuse of power dan TSM lain,” lanjut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini saat diwawancarai langsung.

Ditempat berbeda, Juru Bicara Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis tidak ingin berandai-andai jika laporan pihaknya di tolak oleh Hakim MK. Hal ini terkait luasnya isu yang beredar bahwa gugatan pihak Prabowo Sandi diduga akan di tolak.

“Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Kami sangat yakin dan optimis. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar.” Ujar Ali

Ali juga menyampaikan agar semua pihak bisa bersikap realistis dan objektif terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.

“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?” ujar Wakil Ketua ACTA ini.

Diketahui bahwa tanggal 14 Juni 2019 akan diadakan sidang perdana sengketa pilpres 2019, dan dalam sidang tersebut Hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan pihak Prabowo Sandi.

Recent Posts

Sambut Kepulangan PPIH Daker Madinah dan Bandara, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Haji 2026

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…

5 jam yang lalu

Konsolidasi Nasional PSGA 2026: Sahkan 4 Rekomendasi Strategis Kampus Inklusif

MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…

8 jam yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

13 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

15 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

15 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

18 jam yang lalu