Sistem Zonasi dan Sekolah Favorit

0
357

Oleh : Muhammad Dhofier*

Penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah tepat. Melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019, sejumlah kelemahan yang menjadi polemik pada PPDB tahun lalu telah diperbaiki.

Di antaranya, pertama, penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menjadi aneh, jika di sebuah sekolah, hampir seratus persen calon siswa barunya mengantongi surat ini. Saat ini data siswa tidak mampu menggunakan data Kartu Indonesia Pintar dan program jaringan pengaman sosial dari daerah bersangkutan.

Kedua, lamanya domisili. Semula, ditetapkan domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan berada di wilayah zonasi, sedangkan dalam permendikbud yang baru ditetapkan minimal satu tahun.

Ketiga, pengumuman daya tampung. Untuk menghindari praktik jual beli kursi, sekolah wajib mengumumkan daya tampung peserta didik baru yang akan diterima pada tahun ajaran ini. Data itu bisa diakses melalui data pokok pendidikan (dapodik).

Keempat, Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau ‘bodong’ yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Keuntungan Sistem Zonasi

Bagi pemerintah, persoalan pendidikan akan lebih mudah dideteksi dengan sistem zonasi ini. Misalnya, pemerataan jumlah guru, keunikan sekolah sebagai nilai keunggulan, kualitas guru, dan manajemen sekolah. Berbasis sistem zonasi, permasalahan yang muncul diharapkan secepatnya direspons oleh dinas pendidikan.

Semua Sekolah Adalah Sekolah Favorit

Selain keuntungan di atas, dengan sistem zonasi, nantinya kita tidak lagi mengenal hanya satu sekolah tertentu yang dinilai favorit. Setiap sekolah haruslah favorit dengan keunggulan di bidang tertentu.

Bertahun-tahun kita memedomani sistem yang nyata-nyata keliru. Yaitu adanya kastanisasi sekolah. Di wilayah kota/kabupaten tertentu pasti memiliki sebuah sekolah yang dilabeli favorit oleh masyarakat.

Alasannya bukan karena proses pembelajarannya terbaik melainkan siswa baru yang mendaftar, nilainya diperingkat dari yang tertinggi sampai terendah. Murid di urutan paling buncit menunjukkan kuota terakhir sekolah tersebut.

Sisanya, masuk ke sekolah lainnya. Sekolah ini kemudian menjadi unggulan kedua setelah sekolah pertama yang merupakan kumpulan anak-anak dengan nilai terbaik berada.

Demikian seterusnya, hingga sekolah paling naas adalah sekolah swasta yang kebagian peserta didik dengan nilai seadanya. Bahkan, dulu dikenal dengan label yang cukup memprihatinkan yakni “sekolah buangan”.

Kesan sekolah favorit yang berbasis pemeringkatan nilai sudah semestinya diakhiri. Bagaimana mungkin, kastanisasi sekolah dihapuskan dari memori masyarakat jika masih melanggengkan aturan menyertakan nilai ujian murni (dulu dikenal NEM) dalam proses PPDB dengan cara mengurutkan nilai dari yang tertinggi sampai terendah.

Pemeringkatan nilai jelas merupakan upaya sekolah memilah siswa yang pandai saja. Siswa yang nilainya rendah dianggap sah tereliminasi jika ada pendaftar belakangan namun nilainya lebih baik. Sekolah yang sudah lama mendapatkan apresiasi “favorit” oleh masyarakat akan tetap memperoleh penghargaan itu dengan sistem rangking tersebut.

Hal ini sungguh tidak sehat, sehingga sistem zonasi adalah cara yang benar saat ini. Seorang siswa berhak mendaftar di sebuah sekolah bukan karena nilainya, tetapi karena tinggal mereka dekat dengan sekolah tujuan.

Maka, dengan sistem ini terjadi pemerataan siswa dengan keunikan masing-masing di setiap sekolah. Pintar itu bukan angka, cerdas juga bukan soal ranking. Semua anak adalah terbaik di keunikannya masing-masing.

Menjadi tugas guru dan kepala sekolah agar sekolahnya menjadi sekolah favorit. Tentu bukan karena input yang terbaik, tapi dampak dari proses yang hebat.


*Penulis Adalah Pegiat Literasi, Pendiri Taman Baca Masyarakat Sahabat Senja.