POLITIK

Tim hukum Prabowo-Sandi pede gugatannya bakal diterima MK

MONITOR, Jakarta – Tanggal 14 Juni 2019 mendatang Mahkamah Konstitusi akan mengelar sidang perdana gugatan sengeta pilpres 2019 yang diajukan Tim Prabowo-Sandi. Dalam sidang perdana itu akan diputuskan apakah gugatan dapat diterima dan dilanjutkan atau di tolak.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis meyakini bahwa gugatan tim nya ke MK akan diterima karena dipimpin oleh advokat yang berpengalaman.

“Saya sangat yakin sekali jika permohonan kami akan diterima MK, karena selain dibela oleh Tim Pengacara yang handal dan sangat berpengalaman beracara Di MK, mereka juga akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi yang berkompeten.” ujar Ali

Ali mengatakan bahwa dalil yang dibawa ke MK adalah terkait tentang kejanggalan yang terjadi dalam proses pilpres yang telah berlangsung

“Terkait dalil permohonan Dari Tim Pengacara saya pikir tentu terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi di pilpres, salah satunya tentang dugaan 17,5 juta DPT Ganda, banyaknya kesalahan pada situng KPU, serta beberapa hal lain. Nantikan setelah pemeriksaan pendahuluan oleh majelis Hakim jika ada masukan dari majelis maka bisa di sempurnakan.”tuturnya.

Ketika ditanya tentang bagaimana jika MK menolak gugatan Tim Prabowo Sandi, Ali tidak ingin berandai-andai dan terpengaruh isu yang beredar.

“Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar.” jawab Ali.

Wakil Ketua ACTA ini mengajak semua pihak untuk bisa objektif dan realistis dalam melihat gugatan Prabowo Sandi Ke MK, bahwa tujuannya adalah mengungkap begitu banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.

“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?”tanya Pengacara Ahmad Dhani ini.

Selanjutnya Ali berharap agar MK dapat menerima gugatan Tim Prabowo Sandi, sebab menurut Ali gugatan tersebut bukan hanya tentang menang dan kalah, namun demi mengungkap banyaknya kejanggalan pilpres yang terjadi sehingga bisa menyempurnakan sistem pemilihan umum kedepan.

“Ini bukan tentang kemenangan 01 atau 02, masyarakat ingin jawaban atas semua kejanggalan tersebut, dan itu akan terungkap jika gugatan kami di terima MK. Masalah hasil mari kita serahkan kepada Hakim MK dan kita percaya beliau akan memutuskan seadil-adilnya.”pungkasnya. ()

Recent Posts

Duka untuk Affan, PBNU Akan Turut Serta Suarakan Aspirasi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan…

6 menit yang lalu

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku yang Lindas Ojol hingga Tewas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan duka cita yang mendalam atas…

13 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM

MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

1 jam yang lalu

Revolusi 28, Gelombang Keadilan dari Jalanan

Oleh: Bobby Ciputra*  Mengapa rakyat marah hanya karena Rp50 juta tunjangan rumah anggota DPR? Pertanyaan ini…

1 jam yang lalu

Kapolri dan Kapolda Minta Maaf ke Keluarga Affan, IPW: Tepat untuk Cegah Kemarahan Publik

MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen…

1 jam yang lalu

Kemenag Bahas Pengangkatan CPPPK Paruh Waktu dalam Pengelolaan SDM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membahas pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)…

2 jam yang lalu