Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya
MONITOR, Jakarta – Kabar bohong atau hoax yang dihadirkan untuk meresahkan masyarakat hingga menghasilkan gerakan massa untuk menyerang dan melawat aparat keamanan sudah semestinya ditindak tegas.
Hal itu menanggapi langkah aparat kepolisian yang menangkap Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui akun Twitternya terkait kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin.
“Tentunya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Pastinya, Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup, tidak hanya sebatas alat bukti pendahuluan atau bukti permulaan saja,” kata Anggota Hukum dan Advokasi TKN Arteria Dahlan, saat dihubungi, Senin (27/5).
Ia pun mengajak publik untuk mengawal proses penengakan hukum, agar Polri bekerja dengan secermat-cermatnya dan sehormat-hotmatnya.
Karena itu, sambung dia, jika semua proses penanganan itu benar adanya, maka tidak ada alasan bagi publik untuk tidak mendukung kerja-kerja dari lembaga tribrata tersebut.
“Karena ini bukan masalah kebebasan berpendapat, ini masalah kriminal murni yang sangat meresahkan masyarakat, menyerang alat kelengkapan negara dan merusak persatuan bangsa,” paparnya.
“Utamanya lagi, dilakukan disaat situasi rusuh dimana alat kelengkapan negara TNI Polri sedang sibuk-sibuknya berusaha memulihkan keamanan,” pungkas dia.
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…
MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…