Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya
MONITOR, Jakarta – Kabar bohong atau hoax yang dihadirkan untuk meresahkan masyarakat hingga menghasilkan gerakan massa untuk menyerang dan melawat aparat keamanan sudah semestinya ditindak tegas.
Hal itu menanggapi langkah aparat kepolisian yang menangkap Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui akun Twitternya terkait kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin.
“Tentunya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Pastinya, Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup, tidak hanya sebatas alat bukti pendahuluan atau bukti permulaan saja,” kata Anggota Hukum dan Advokasi TKN Arteria Dahlan, saat dihubungi, Senin (27/5).
Ia pun mengajak publik untuk mengawal proses penengakan hukum, agar Polri bekerja dengan secermat-cermatnya dan sehormat-hotmatnya.
Karena itu, sambung dia, jika semua proses penanganan itu benar adanya, maka tidak ada alasan bagi publik untuk tidak mendukung kerja-kerja dari lembaga tribrata tersebut.
“Karena ini bukan masalah kebebasan berpendapat, ini masalah kriminal murni yang sangat meresahkan masyarakat, menyerang alat kelengkapan negara dan merusak persatuan bangsa,” paparnya.
“Utamanya lagi, dilakukan disaat situasi rusuh dimana alat kelengkapan negara TNI Polri sedang sibuk-sibuknya berusaha memulihkan keamanan,” pungkas dia.
MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…
MONITOR, Jakarta - Ribuan mitra pengemudi Maxim di lebih dari 30 kota di berbagai kota…
MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin pertemuan antara pimpinan DPR…