HUKUM

TKN: kasus Mustofa Nahrawardaya kriminal murni yang meresahkan

MONITOR, Jakarta – Kabar bohong atau hoax yang dihadirkan untuk meresahkan masyarakat hingga menghasilkan gerakan massa untuk menyerang dan melawat aparat keamanan sudah semestinya ditindak tegas.

Hal itu menanggapi langkah aparat kepolisian yang menangkap Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui akun Twitternya terkait kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin.

“Tentunya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Pastinya, Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup, tidak hanya sebatas alat bukti pendahuluan atau bukti permulaan saja,” kata Anggota Hukum dan Advokasi TKN Arteria Dahlan, saat dihubungi, Senin (27/5).

Ia pun mengajak publik untuk mengawal proses penengakan hukum, agar Polri bekerja dengan secermat-cermatnya dan sehormat-hotmatnya.

Karena itu, sambung dia, jika semua proses penanganan itu benar adanya, maka tidak ada alasan bagi publik untuk tidak mendukung kerja-kerja dari lembaga tribrata tersebut.

“Karena ini bukan masalah kebebasan berpendapat, ini masalah kriminal murni yang sangat meresahkan masyarakat, menyerang alat kelengkapan negara dan merusak persatuan bangsa,” paparnya.

“Utamanya lagi, dilakukan disaat situasi rusuh dimana alat kelengkapan negara TNI Polri sedang sibuk-sibuknya berusaha memulihkan keamanan,” pungkas dia.

Recent Posts

Berkat SMKHP, Ekspor Udang Rp63,4 Miliar Lolos Masuk ke Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin keberterimaan ekspor ikan Indonesia di pasar…

47 menit yang lalu

LPTQ Kaltim Gelar Sertifikasi 125 Dewan Hakim MTQ di Balikpapan

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sertifikasi Dewan Hakim…

3 jam yang lalu

Tito dan Dasco Rakor di Aceh, 12 Wilayah Belum Pulih Pascabencana

MONITOR, Jakarta - DPR RI kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan…

8 jam yang lalu

Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Tekankan Kematangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung rencana transfornasi  Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri…

11 jam yang lalu

Kemenhaj: Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah, PIHK Wajib Transparan!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji…

12 jam yang lalu

DPR: Kritik Pandji di Mens Rea Wajar, Tak Harus Dipolisikan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke…

13 jam yang lalu