Kamis, 25 April, 2024

Pembatasan internet dinilai jadi preseden buruk kebebasan berekspresi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan pembatasan akses beberapa media sosial dan aplikasi chatting, seperti Instagram dan WhatsApp, seperti biasanya pada Rabu, 22 Mei 2019.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan beberapa akses layanan internet dinonaktifkan untuk sementara, terutama layanan untuk pengiriman dan pengunduhan foto atau video lewat aplikasi chatting, seperti WhatsApp untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 21-22 Mei di Bawaslu RI.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyebut pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, serta dilakukan oleh lima provider telekomunikasi atas permintaan pemerintah. Dasar pembatasan akses internet ini, menurut Rudiantara, sudah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa penjelasan lebih lanjut.

Menyikapi langkah pemerintah tersebut, SAFEnet atau Southeast Asia Freedom of Expression Network sebagai organisasi yang mengadvokasi hak digital di Asia Tenggara melihat langkah yang diambil pemerintah ini adalah bentuk internet throttling, atau pencekikan akses internet, yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjamin hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

- Advertisement -

SAFEnet menyebut pembatasan akses internet atau internet throttling merupakan salah satu bentuk internet shutdown — secara sengaja membatasi akses publik pada internet untuk periode tertentu — bukanlah praktik baru dalam upaya mengekang kebebasan berekspresi.

“Pada 2016 silam, ada 75 internet shutdown di seluruh dunia. Lalu pada 2017, naik menjadi 108 internet shutdown dan pada 2018 menjadi 188 internet shutdown. Berdasarkan Access Now, organisasi yang menyuarakan hak digital, angka tersebut naik 180 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet, Unggul Sagena dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (24/5/2019).

Menurut Unggul, alasan demi keamanan negara dan memperlambat laju penyebaran hoaks efektivitasnya dipertanyakan dan dampaknya yang lebih buruk justru mempengaruhi kondisi ekonomi negara.

Atas dasar hal tersebut, SAFEnet menuntut Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hak digital warganet Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakuan pembatasan internet ini.

SAFEnet juga menuntut Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ke depannya langkah pembatasan internet bukan keputusan yang bisa semena-mena diterapkan dengan dasar “demi keamanan negara” belaka tanpa ada parameter yang jelas mengenai situasi darurat yang mendorong pemberlakuan pembatasan internet ini.

“Meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan laporan yang transparan dan akuntabel atas keputusan ini pada publik, termasuk dan tidak hanya terbatas pada alasan, parameter situasi darurat negara, dan dasar hukum, namun juga beserta informasi akses dan wilayah yang dibatasi, durasi pembatasan internet, efektivitas pemberlakuannya, serta pengukuran dampak dari pemberlakuan pembatasan internet ini,” terang Unggul.

SAFEnet lanjut Unggul juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk mencari langkah alternatif sehingga dapat mencegah pemberlakuan pembatasan internet yang berdampak pada hak berkomunikasi dan kebebasan berekspresi Warga Negara Indonesia seraya mendesak Pemerintah Indonesia mengusut dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan provokator ujaran kebencian alih-alih membatasi perilaku warganet Indonesia.

Sementara untuk platform digital, seperti perusahaan penyedia media sosial, SAFEnet mendesak untuk lebih keras dan responsif dalam menangani potensi penyebaran hoaks yang disertai ujaran kebencian dan bermuatan politis.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam berinternet dan tidak terprovokasi hoaks atau informasi-informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER