Jumat, 26 April, 2024

Masih Lengkapi Berkas, BPN Ajukan Gugatan ke MK Jelang Tutup

MONITOR, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jum’at (24/5/2019) malam.

Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya memastikan akan mengirimkan gugatan resmi hari ini menjelang batas akhir penutupan atau tepatnya malam hari, Dahnil menyebut timnya masih mengumpulkan materi yang dibutuhkan.

Dahnil menambahkan bahwa nantinya tim hukim BPN akan dipimpin langsung oleh mantan wakil ketua KPK yang juga TGUP Gubernur DKI Jakarta bidang Pencegahan Korupsi, Bambang Widjojanto.

“InsyaaAllah gugatan @prabowo @sandiuno terkait perselisihan hasil Pilpres di @Humas_MKRI akan dikirimkan hari ini, tepatnya malam nanti. Kuasa hukum dipimpin oleh Mantan Wakil ketua KPK, Dr Bambang Widjayanto. @sosmedbw Perkembangan selanjutnya akan dikabarkan segera,” tulis Dahnil melalui akun twitter pribadinya @DahnilAnzar pada Jum’at (24/5/2019).

Sebelumnya, Juru Bicara Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sahroni mengungkapkan jika pihaknya terus melengkapi sejumlah berkas bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan pillihan presiden (Pilpres) 2019 kemarin.

Jika sesuai jadwal yang diterima awak media, BPN akan melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB siang ini.

“Karena kita sendiri masih menyusun rangkaian permohonan,” kata Sahroni, saat dihubungi, Jumat (24/5).

Untuk diketahui, pada aturan perundang-undangan Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 tentang berisi waktu pengajuan gugatan sengkata hasil Pilpres dilakukan selama 3×24 jam sejak ditetapkannya hasil suara oleh KPU pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.

Bila merujuk aturan tersebut, maka Jumat (24/5) pukul 00.00 WIB menjadi batas akhir untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER