Jumat, 19 April, 2024

DPD RI: Demonstrasi Damai, Negara Wajib Melindungi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI bidang politik, hukum dan HAM Fahira Idris menegaskan bahwa setiap aksi demonstrasi yang digelar secara damai, tertib, tidak anarkis serta mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan aturan lainnya, maka negara atau aparatur pemerintah wajib melindungi hak asasi warga negara yang berdemontrasi.

Dengan tetap menghargai legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah dan juga pentingnya menyelenggarakan pengamanan.

“Demonstrasi damai harus dilindungi, tidak boleh dihalangi. Amanat undang-undangnya jelas. Bahkan jika ada pihak yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

“Sejak 1998, penyampaian aspirasi lewat demonstrasi sudah menjadi pemandangan biasa, dan sejauh ini baik-baik saja. Kenapa akhir-akhir ini menjadi persoalan yang dianggap begitu mengancam,” tambahnya.

- Advertisement -

Masih dikatakan dia, tiap gelaran pemilu yang diselenggarakan pasca reformasi 1998 harus menjadi tangga bagi bangsa ini agar semakin dewasa dalam berdemokrasi.

Menurut Fahira, semakin dewasa dalam berdemokrasi artinya siapapun yang berkuasa harus menjamin kemerdekaan rakyatnya menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, bukan malah sebaliknya.

“Penyumbatan kemerdekaan berpendapat sama saja mengamputasi demokrasi dan ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa kita,” ujarnya.

“Jangan demokrasi kita gunakan hanya untuk meraih kekuasaan, tetapi setelah berkuasa tidak mau menanggung konsekuensi dari demokrasi itu sendiri yaitu kemerdekaan rakyat menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkas senator Jakarta ini

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER