Kamis, 25 April, 2024

Tim BPN Akan Pelajari SPDP Prabowo Subianto

MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, membenarkan informasi yang menyebutkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

SPDP itu diterbikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi pada 17 mei lalu. SPDP tersebut juga merupakan rangkaian laporan kepada Eggi Sudjana yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Namun kata Andre, hingga kini status capres nomor urut 02 itu masih sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.

“Ya, udah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo terus terlapor bersama-sama dengan Eggy Sudjana,” kata Andre melalui sambung telponnya kepada wartawan, Selasa (21/5).

- Advertisement -

Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena saya sangat yakin Pak Prabowo tidak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Eggi sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 setelah diperiksa selama 13 jam. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregistrasi pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER