Rabu, 24 April, 2024

Gugat Hasil Pemilu, ini Alasan Prabowo-Sandi Tempuh Jalur Konstitusional

MONITOR, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merasa gerah atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2019. Di sejumlah daerah, pendukung paslon 02 itu mengaku menemukan fakta kecurangan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan, Prabowo dan Sandi akhirnya memutuskan untuk menolak hasil pengumuman rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 21 Mei 2019 sekitar pukul 01.46 WIB.

“Pak Prabowo dan bang Sandi Uno menyatakan, terkait dengan penolakan hasil Pilpres setelah menerima masukan dari para ahli hukum dan desakan wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, Sumut dll yg mengalami fakta kecurangan,” kata Dahnil, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

Selain itu Dahnil menambakan, para pendukung Prabowo-Sandi meminta BPN untuk tetap melakukan gugatan hukum melalui jalur konstitusional yaitu Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

“Mereka tetap meminta agar BPN melakukan upaya konstitusional ke MK,” tandas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER