Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok: Rizal Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan konsentrasi massa saat pengumuman hasil rekapitulasi suara, pada 22 Mei nanti.
Hal itu menanggapi kian kencangnya gerakan people power yang terus dihembuskan salah satu pihak untuk menolak hasil resmi rekapitulasi suara oleh KPU RI.
“PDI Perjuangan menegaskan tidak akan melakukan konsentrasi massa pada tanggal 22 Mei 2019 tersebut,”kata Hasto, di Jakarta, Senin (20/5).
“Massa riil itu ya rakyat sendiri, itulah kekuatan penopang kekuasaan yang sejati. Puncak rekapitulasi nasional tersebut harus menjadi bagian instrumen peningkatan peradaban demokrasi Indonesia,” tambahnya.
Dikatakan dia, apa yang telah ditunjukkan rakyat dengan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) secara masif, penuh kegembiraan dan dengan partisipasi yang tinggi menunjukkan prinsip kedaulatan rakyat bekerja dengan baik. “Partisipasi pemilih mencapai di atas 80%. Itulah yang menjadi basis legalitas dan legitimasi tertinggi kepemimpinan Jokowi-KH Ma’ruf Amin,” ucapnya.
Atas dasar hal itu, PDI Perjuangan, sambung dia, percaya apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari pendewasaan demokrasi.
“Sehingga mereka yang mau bertindak inkonstitusional akan berhadapan dengan hukum negara dan kekuatan rakyat itu sendiri,” pungkas Hasto.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus miris dugaan pemerkosaan…