Kamis, 25 April, 2024

Jelang Aksi 22 Mei, KPAI: Jangan Libatkan Anak Dibawah Umur

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengikutsertakan anak dibawah umur ketika hendak melaksanakan aksi untuk menolak hasil Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Mei mendatang.

Sebab, menurut KPAI, keikutsertaan mereka di dalam agenda politik dilarang Undang-Undang Pemilu.

“KPAI, menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga dan orang tua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik,” kata Ketua KPAI, Susanto, melalui saluran teleponnya, Senin (20/5).

Tak hanya itu, Susanto juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak, yang akan berujung kepada tindakan berbahaya dan melawan hukum.

- Advertisement -

“Sebaiknya berikan mereka edukasi tentang demokrasi yang sesuai dengan konstitusi. Dan mencegah beredarnya narasi-narasi negatif yang mempengaruhi tumbuh kembang anak karena anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang baik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh kementerian atau lembaga terkait, baik di pusat dan daerah untuk bersikap aktif melakukan upaya perlindungan terhadap anak pada proses demokrasi yang berlangsung.

Adapun jelang penetapan hasil rekapitulasi pemilu pada 22 Mei mendatang, menyebar info akan adanya pengerahan massa di KPU dan Bawaslu. Mereka mengecam keberlangsungan pemilu yang ditenggarai proses kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Meski demikian, pengamanan di kedua lembaga itu telah ditingkatkan sejak seminggu lalu berupa pemasangan pagar duri di depannya, penempatan ratusan kepolisian dan pemeriksaan yang lebih ketat kepada setiap pengunjung, dari mulai pemeriksaan tas hingga penempatan dua metal detector.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER