PEMERINTAHAN

Pemerintah terbitkan surat edaran soal aturan THR 2019

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 perihal Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu, (18/5). Disebutkan, surat tersebut ditujukan kepada para kepala daerah setingkat gubernur di seluruh Indonesia.

Masih dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga dibahas mengenai jumlah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

“Yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah,” ujarnya.

“Sementara untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah,” pungkasnya.

Recent Posts

Pemerintah Sediakan Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh untuk Guru

MONITOR, Jakarta - Ikhtiar mencetak guru dan calon guru professional terus dilakukan Kementerian Agama. Salah…

58 menit yang lalu

Bersama KPI Pusat, KPID Banten Gelar Literasi Media di Kawasan Ujung Kulon

MONITOR, Pandeglang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar…

2 jam yang lalu

DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Laporan Keuangan Kementan Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, memberikan…

3 jam yang lalu

Walikota Tangsel Tindak Tegas! ASN Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional Kena Sanksi Denda

MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin pegawai.…

5 jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di…

11 jam yang lalu

Kritik KPK Atas KUHAP, LSAK: DPR dan Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Kritik KPK terhadap sejumlah pasal dalam pembahasan…

13 jam yang lalu