Jumat, 26 April, 2024

Pemerintah terbitkan surat edaran soal aturan THR 2019

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 perihal Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu, (18/5). Disebutkan, surat tersebut ditujukan kepada para kepala daerah setingkat gubernur di seluruh Indonesia.

Masih dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga dibahas mengenai jumlah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

“Yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah,” ujarnya.

“Sementara untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER