Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
MONITOR, Depok – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Surat edaran itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pihaknya tidak mengizinkan adanya cuti tahunan digunakan sebagai tambahan libur sebelum atau sesudah dan cuti bersama lebaran.
“Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan,” katanya, Sabtu (18/5).
Supian juga mengatakan, ASN mulai mendapat libur dan cuti bersama pada 30 Mei hingga 10 Juni 2019.
ASN masuk kembali pada 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.
Dia mengatakan, ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
“Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan sekaligus melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama…
MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…
MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk segera mengambil…