Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
MONITOR, Depok – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
Surat edaran itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pihaknya tidak mengizinkan adanya cuti tahunan digunakan sebagai tambahan libur sebelum atau sesudah dan cuti bersama lebaran.
“Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan,” katanya, Sabtu (18/5).
Supian juga mengatakan, ASN mulai mendapat libur dan cuti bersama pada 30 Mei hingga 10 Juni 2019.
ASN masuk kembali pada 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.
Dia mengatakan, ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
“Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon masuk dalam 23 besar…
MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mencatatkan prestasi akademik tingkat nasional setelah…
MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…