HUKUM

Kantornya digeledah KPK, begini respon Menteri Susi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5) pihaknya menyita dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan kapal dan barang bukti elektronik.

KPK pada Jumat juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama (DRU) yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal.

Menanggapi penggeledahan KPK tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK,” kata Susi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/5/2019).

Susi menegaskan pihaknya memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, lanjut menteri asal Pangandaran itu KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK.

Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.

Berikutnya, telah diterbitkan pula Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” ucapnya.

Recent Posts

UID dan UIN Jakarta Kolaborasi Gelar Praktik Kewirausahaan Syariah Produk Buatan Sendiri

MONITOR, Depok - Sebanyak 26 Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Universitas…

2 jam yang lalu

Dari Tangis Menjadi Tawa, Bantuan Rumah Satgas TMMD Mengubah Kehidupan

MONITOR, Mimika - Wajah bahagia terpancar dari Ibu Lengginus Kemaku, seorang warga Kampung Pigapu, Distrik…

4 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Tunda Program Tanazul untuk Puncak Haji 2025

MONITOR, Makkah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan…

5 jam yang lalu

Gelar LDKM, DEMA STAISMAN Pandeglang dorong Kolaborasi Pemerintah, Pihak Swasta dan Masyarakat

MONITOR, Pandeglang - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang…

5 jam yang lalu

DPR Minta Audit Menyeluruh Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti kasus restoran legendaris ayam Goreng…

6 jam yang lalu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasamarga Metropolitan Tollroad Tanam 621 Pohon Pulai

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) turut…

6 jam yang lalu