MONITOR, Jakarta – Kasus kekerasan seksual semakin tinggi. Dari catatan tahunan Komnas Perempuan pada 1 Maret 2019, kekerasan seksual hampir mencapai 5.509 kasus.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, dari angka tersebut tercatat sekitar 3000an diantaranya adalah kasus perkosaan.
“Merujuk data Komnas Perempuan pada Maret 2019 lalu, bahwa angka kekerasan seksual di Indonesia jumlahnya 5.509 kasus. Dan 3000-an didalamnya itu didominasi kasus kekerasan seksual yaitu perkosaan. Tentu dampaknya bagi korban sangat kompleks,” tutur Azriana dalam diskusi film 27 Steps of May di Plaza Senayan Jakarta, Kamis (16/5).
Azriana melanjutkan, dirinya sangat mendukung penuh pengesahan RUU PKS. Terlebih pada bab pemulihan dan hukum acara bagi korban kekerasan seksual.
Menurut Azriana, upaya pemulihan terhadap korban sangat penting, karena berkaitan dengan relasi dengan orang lain, seperti keluarga korban.
“Kita semua mendorong agar sistem pencegahan dilengkapi oleh pemerintah. Maka ayo kita dukung RUU PKS. Ayo kita semuanya mendukung pak Marwan dan bu Titi, supaya pemerintah bekerja lebih cepat terutama pembahasan bab pemulihan, bagaimana dampak ke orang lain, seperti orangtua relasi diluar korban,” terang Azriana.
“Pemulihan ini penting, terutama bab pemulihan dan hukum acara bagi korban,” tambahnya.