PARLEMEN

DPD RI Panggil Ombudsman dan KIP RI Bahas RUU Soal Partisipasi Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI John Pieris menegaskan, partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik menjadi satu hal urgensi dalam mendukung penyelenggaraan negara.

Demikian dikatakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, di Gedung DPD RI, Senayan, Kamis (16/5).

Menurut dia, dengan menggelar rapat ini akan diketahui permasalahan maupun urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran negara, dan menyusun daftar inventarisasi masalah terkait rancangan UU tentang partisipasi masyarakat itu sendiri.

“Kami akan menjadikan semua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat, ini dipandang PPUU perlu untuk menaikan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan,” kata John Pieris.

Masih dikatakan dia bahwa negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana termaktub dalam UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, sambung dia, juga mengatur bentuk partisipasi masyarakat mulai dari rancangan undang-undang sampai pada peraturan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Eni Sumarni mengatakan, pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan.

Sehingga, RUU tentang partisipasi masyarakat kita pahami sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.

“Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya,” ujar Eni.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Hendra J Kede menyatakan bahwa sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi dan terwujudnya good governance.

Partisipasi masyarakat wajib dilayani oleh negara, dan perlu ada jaminan legal terhadap itu dan menunjuk komisi yang bertanggung jawab untuk menangani hal tersebut.

“Negara pada level konstitusi memberikan hak kepada masyarakat dan status informasi apapun yang dimiliki negara untuk dapat diakses dan dimiliki oleh masyarakat kecuali ada status informasi yang bersifat rahasia harus melalui proses tertentu,” pungkasnya.

Recent Posts

Singgung Pembinaan Integritas, Mardani DPR Dorong Langkah Terpadu Atasi Fenomena ASN Terjerat Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur…

25 menit yang lalu

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management…

2 jam yang lalu

Kosmetik Bermerkuri Masih Banyak Beredar, Komisi IX DPR Desak Pengawasan Lebih Agresif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan 14 produk…

12 jam yang lalu

Puan Soroti Isu Perundungan di Balik Kasus Bom Rakitan, Dorong Penguatan Iklim Sekolah Aman Bagi Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Transformasi Tata Kelola UMKM Melalui SAPA UMKM

MONITOR, Lombok Barat – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transformasi…

16 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Madrasah Harus Bebas Kekerasan, Dirjen Pendis: Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Matamuda 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa madrasah…

19 jam yang lalu