MEGAPOLITAN

Curigai Ada Pencurian Dokumen Hasil Pileg, Demokrat Datangi Bawaslu DKI

MONITOR, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (15/5) kemarin mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Ketua DPC Partai Demokrat Jakut, Zulkarnaen, mengatakan, kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi laporan atas dugaan pencurian dokumen yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Ada pencurian dokumen di KPU Jakut. Dokumen rekap diambil orang yang tidak memiliki surat mandat. Sekonyong-konyong dia mengembail sendiri tanpa sepengetahuan kita,” kata Zulkarnaen.

Ia mencurigai adanya penggelembungan suara dan pencurian data pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota.

“Kami mencurigai adanya penggelembungan dan pencurian data dilakukan sengaja oleh oknum caleg yang berinisial S dengan menyuruh yang diduga pelaku berinisial A,” ujarnya.

Tak hanya soal pencurian data yang hilang, sambung Zulkarnaen, kedatangannya ke Bawaslu sekalian untuk melaporkan adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu.

Zulkarnaen pun berharap, 27 laporan dari pihaknya itu segera diproses oleh Bawaslu.

“Alhamdulilah laporan kami ini diterima baik oleh Bawaslu DKI,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, HM Ilal Ferhard, menyatakan pihaknya telah menyiapkan isi poin dari pasal itu sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Menurutnya, dari hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dapil 3 terkait dengan undang undang ada 2 hal yang paling menentukan, yaitu UUD 45, pasal 6a ayat 3, dimana caleg S dengan nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024.

Ilal yang pernah menjabat sebagai Wakil Rakyat Jakarta ini pun mengatakan, pertimbangan tersebut mengingat, kecurangan yang dilakukan S dengan memerintahkan A untuk mencuri data Partai Demokrat dan dugaan penggelembungan suara di Jakarta Utara. Serta Pasal 22 E, dimana Pemilihan Umum (Pemilu) harus berjalan dengan Jurdil.

“Caleg S kalau terbukti telah melakukan penggelumbungan suara dan pencurian data maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024, karena Kecurangan yang dilakukan. Jika ada kecurangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat maka No urut 1 didiskualifikasi, secara otomatis,” pungkas Ilal.

Recent Posts

DPR RI dan Parlemen Inggris Perkuat Diplomasi Konservasi

MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…

3 jam yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

15 jam yang lalu

GNTI Salurkan Bibit Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…

19 jam yang lalu

Lonjakan Arus Libur Paskah 2026, Jasa Marga Catat 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

MONITOR, Jakarta – Momentum libur panjang Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) mendorong peningkatan signifikan volume…

19 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan adalah Benteng Terakhir Daya Tahan Bangsa

MONITOR - Pakar kelautan sekaligus tokoh nasional, Prof Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa pangan bukan sekadar…

20 jam yang lalu

Wamen UMKM: Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung pelayaran muhibah KRI Bima…

24 jam yang lalu