Jumat, 19 April, 2024

Dukung Pergub 132 Tahun 2018, Balaikota Banjir Kiriman Bunga dari Warga Rusun

MONITOR, Jakarta – Ada yang menarik di halaman Balaikota DKI Jakarta pada Senin (13/5/2019). Tempat Gubernur Anies berkantor ini tampak dijejali kiriman karangan bunga dari warga, khususnya mereka yang bertempat tinggal di rumah susun.

Dari pantauan terlihat puluhan karangan bunga tertata rapi di samping pendopo kantor Gubernur Anies Baswedan. Karangan bunga tersebut diberikan warga lantaran Gubernur Anies dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, terus mendorong pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun.

Semua karangan bunga tersebut barasal dari warga Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka menilai Anies telah berhasil menyelesaikan permasalahan di lingkungan rumah susun mereka.

- Advertisement -

“Pergub 132/2018 bukti pemerintah hadir di tengah konflik apartemen yang berkepanjangan. Terima kasih Pak Gubernur DKI & Kepala Dinas Perumahan Rakyat beserta jajarannya. Keren,” demikian bunyi ungkapan yang tertera pada salah satu rangkaian bunga pemilik dan penghuni Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran.

Sebelumnya, perwakilan penghuni apartemen Mediterania Palace yang juga Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rusun, Simson Munthe mengatakan, sebagian besar pengelolaan apartemen di Jakarta bermasalah dengan penghuninya. Menurutnya, baru ada 4 apartemen yang memiliki P3SRS dengan SK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

“Namun, ke-empat P3SRS ini pun masih bersitegang dengan pengembang. Karena mereka tidak mau menyerahkan begitu saja manajemen apartemen kepada P3SRS yang dipilih penghuni apartemen,” kata Simson.

Simson mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub ini, ungkapnya, sejalan dengan Undang-undang No 20 tahun 2011 yang salah satu isinya menyatakan kedaulatan di rumah susun adalah pada penghuninya.

“Jika pengembang tidak mentaati Pergub itu, maka pemerintah akan mencabut izin operasional dan izin usaha mereka. Dalam hal ini, PBI kan mengelola hampir 50 apartemen di Jakarta. Ya, semuanya bermasalah seperti sekarang,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, pihaknya akan terus mendorong penyesuaian struktur perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) sesuai dengan Pergub No 132/2018. Menurut dia, permasalahan P3SRS perlu segera disesuaikan demi kenyamanan dan keberlangsungan hidup warga di lingkungan rumah susun.

“Kita hidup di kota besar yang makin hari makin membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal. Artinya, kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun,” kata Anies beberapa waktu lalu.

Menurutnya, adalah kenyataan bahwa sekarang ini warga yang tinggal di rusun tidak merasakan adanya keadilan dan kenyamanan jika P3SRS tersebut tidak diterapkan di lingkungan tersebut. Untuk itu, Anies mengatakan, Pemprov DKI berkepentingan untuk membenahi pengelolaan di rumah susun agar semakin banyak penduduk DKI Jakarta yang mau tinggal di rumah susun.

Oleh karena itu, pengelolaan rumah susun harus dikembalikan kepada penghuni rumah susun, bukan dikelola oleh pihak-pihak yang tidak tinggal di tempat tersebut. “Aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang. Artinya, mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga,” tutur Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER