Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail, mengatakan agenda persidangan yang diajukan kliennya di pengadilan negeri Jakarta Selatan hanya pembacaan permohonan atau gugatan saja.
Menurut dia, pengajuan permohonan praperadilan terkait penetapan kliennya yang juga Ketua Umum DPP PPP sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“(Agenda sidang) membacakan permohonan saja,” kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5).
Ia pun menilai, kliennya tidak perlu harus hadir dalam agenda persidangan praperadilan hari ini.
“Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan enggak ada gunanya dia hadir,” ucap Maqdir kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sementara itu, agenda sidang praperadilan hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda pada 22 April lalu.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa sebanyak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai sistem pemilu proporsional terbuka…
MONITOR, Jakarta – Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu isu penting…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengapresiasi kerja kreatif Gerakan Nelayan Tani…
MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI meminta agar pelayanan kedatangan dan kepulangan…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah…