PARLEMEN

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas Nusakambangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengapresiasi tindakan cepat Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan Kamis (2/5) kemarin.

”Penonaktifan Kalapas adalah langkah tepat sebagai bagian dari pertanggungjawaban Kalapas atas tindakan anak buahnya dan untuk menjalani proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Nasir, di Jakarta, Sabtu (4/5).

Politisi asal Aceh ini menilai, tindakan penonaktifan dan upaya pembinaan terhadap Kalapas dan sipir yang diduga melakukan kekerasan terhadap Narapidana itu dirasa tidak cukup.

“Tindakan kekerasan dengan menyeret Narapidana dalam kondisi terborgol dan mengakibatkan luka adalah bentuk penyiksaan dan penganiayaan, seharusnya pelaku harus bertanggung jawab secara pidana,” ujar anggota Pansus RUU KUHP ini.

Lebih lanjut, politikus dari fraksi PKS ini mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 pada 28 September 1998 lalu.

”Meski Indonesia belum melakukan implementasi melalui Undang-Undang, namun dengan meratifikasi dan bahkan melakukan deklarasi terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta melakukan reservasi terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) konvensi ini, maka seharusnya Pemerintah telah menunjukan i’tikad baik dan komitmennya untuk tidak kembali melakukan upaya-upaya penyiksaan dalam proses penegakan hukum,” tegas Nasir

Oleh karena itu, Nasir berharap, upaya pemeriksaan dan penindakan terhadap pimpinan dan aparat sipir tidak hanya dilakukan dalam kasus yang terungkap dipublik saja.

“Perlu ada sanksi tegas dan pemberian hukuman terhadap pimpinan dan sipir yang terbukti melakukan upaya kekerasan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi terhadap tahanan,” ucapnya.

“Namun tidak saja terhadap kasus yang terjadi di Nusakambangan tetapi juga di Lapas dan Rutan lainnya yang terindikasi adanya perlakuan khusus yang mengarah pada perlakuan kejam dan tidak manusiawi selama ini,” pungkas Nasir.

Recent Posts

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

23 jam yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

1 hari yang lalu

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat keterbukaan informasi, kedekatan dengan masyarakat melalui kanal digital,…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bank Sumut menandatangani…

1 hari yang lalu