Menyoal Laporan Keuangan PLN 2018

0
472
Pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi

Oleh: Fahmy Radhi*

Hingga akhir April 2019, PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) belum juga berhasil merilis laporan keuangan 2018 yang sudah diaudit. Padahal, Direktur Keuangan PLN Sarwono mengatakan segera akan merilis laporan keuangan 2018 pada akhir Maret 2019. Keterlambatan rilis laporan PLN 2018 sempat menimbulkan wasangka bahwa belum dilirilisnya laporan keuangan itu sebagai upaya pencitraan di tahun politik dengan menyampaikan keuangan PLN selama 2018 sangat sehat dan mampu meraih laba.

Sebagai BUMN besar, keterlambatan PLN merilis laporan keuangan sesungguhnya bisa difahami. Pasalnya, secara internal PLN harus mengkonsolidasikan semua laporan keuangan anak-anak, bahkan cucu-cucu, perusahaan PLN. Sedangkan secara eksternal, laporan keuangan PLN harus diaudit secara berlapis oleh banyak pihak, mulai dari audit BPKP dan BPK hingga audit laporan keuangan dari kantor akuntan publik. Wajar kalau proses kosolidasi laporan keuangan internal dan audit eksternal membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan merilis Laporan Keuangan 2018.

Memang tidak mudah untuk menilai kinerja keuangan PLN tanpa menganalisis laporan keuangan yang sudah diaudit. Namun, penilaian kinerja PLN bisa juga didasarkan atas informasi, baik yang disampaikan oleh Direktur Keuangan, maupun informasi data lapoiran keuangan yang dipublikasikan oleh PLN. Salah satunya, berdasarkan laporan keuangan triwulan III tahun 2018 yang belum diaudit, PLN mencatatkan Laba Usaha sebelum selisih kurs sebesar Rp 9,6 triliun, meningkat 13,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,5 triliun.

Peningkatan laba usaha sebelum selisih kurs itu ditopang dari dua sisi, yakni peningkatan pendapatan dan penurunan biaya operasional. Peningkatan pendapatan diperoleh dari penjualan setrum yang meningkat sebesar 6,93% dari Rp 181,8 pada triwulan III/2018 2017 naik menjadi Rp 194,4 pada periode yang sama 2018.

Kendati tarif listrik tidak dinaikkan dan penyesuaian tarif otomatis (automatic adjustment) dihapuskan sejak awal Januari 2018, kenaikan pendapatan PLN lebih dipicu oleh kenaikan jumlah pelanggan, seiring dengan capaian rasio elektrifikasi yang sudah mencapai 98,05% pada Oktober 2018.

Jumlah pelanggan mengalami kenaikan sebanyak 2,5 juta pelanggan, dari 68,1 juta pelanggan pada 2017 naik menjadi 70,6 juta pelanggan pada 2018. Kenaikan jumlah pelanggan itu menaikan volume penjualan listrik sebesar 6,93%, dari Rp 181,8 triliun pada 2017 naik menjadi Rp 194,4 triliun. Nilai penjualan daya listrik juga mengalami peningkatan sekitar 4,87%, dari 165,1 Terra Watt hour (TWh) pada 2017 naik menjadi 173 TWh pada 2018.

Di tengah kenaikan harga energi primer yang digunakan pembangkit listrik: BBM, Gas, Solar dan Batubara, biaya operasional PLN masih bisa dikendalikan melalui efisiensi, yang ditopang oleh kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara dan Diskoun harga Gas.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 yang menetapkan DMO harga Batubara yang dijual kepada PLN ditetapkan sebesar US$ 70 per ton, yang berlaku sejak 12 Maret 2018. Sedangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 434K/2017, PLN juga dapat diskon khusus dalam pembelian gas yang dibutuhkan.

Dengan DMO harga Batubara dan diskoun harga gas tersebut, beban biaya operasional PLN dapat diturunkan, sehingga menurunkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik, yang menaikkan laba usaha sebelum selisih kurs. Sedangkan, meningkatnya harga Minyak dunia tidak begitu memberatkan biaya operasional PLN. Pasalnya, dalam bauran energi Pembangkit PLN tinggal 6%.

Sedangkan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), yang sumber dayanya tersedia di dalam negeri, semakin meningkat, yang mencapai 12,32%.

Kapasitas pembangkit EBT akan meningkat lagi dengan beroperasinya Pembangkit Tenaga Bayu (Wind Power Plant) 75 MW di Sulawesi Selatan
Sebagai BUMN besar dan strategis, yang mengeluarkan global bond dan mendapatkan kredit dari lembaga keuangan internasional, kayaknya mustahil bagi PLN untuk merekayasa laporan keuangan, lantaran akan menurunkan kepercayaan pembeli global bond dan kreditor international.

Selain itu, laporan keuangan PLN juga diaudit secara berlapis oleh BPKP, BPK dan Kantor Akuntan Publik sehingga tidak ada celah bagi PLN untuk merekayasa laporan keuangannya sekedar untuk pencitraan di tahun politik.

*Penulis Adalah Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Madah