HEADLINE

TKN Jokowi-Ma’ruf: Ijtima Ulama III Tidak Mewakili Ulama dan Umat

MONITOR, Jakarta – Para “ulama” pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar Ijtima Ulama III di Hotel Lora In, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019).

Dalam keputusannnya yang dijabarkan dalam lima poin pernyataan menanggapi Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mereka meminta Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Yusuf Martak yang membacakan rekomendasi dan keputusan hasil “Ijtima” mengatakan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mencoret/mendiskualifikasi paslon 01,” kata Yusuf Martak.

Menanggapi keputusan dan rekomendasi hasil “Ijtima Ulama III” tersebut, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Juri Ardiantoro menyampaikan enam poin dalam pernyataan tertulis yang diterima MONITOR, Rabu (1/5/2019), berikut pernyataannya :

Lima (5) rekomendasi yang dihasilkan oleh apa yang menamakan dirinya Ijtima Ulama III ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.

Pertama, adalah soal representasi. Representasi siapa ulama itu berijtima. Jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat. ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka, apalagi sebagaian besar yang hadir adalah timses pasangan 02.

Kedua, bagaimana mereka dapat menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu, apalagi sampai bersifat terstruktur, sistemtis dan massif (TSM). Kecurangan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya-katanyaatau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Tapi tidak Tidak berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel.

Ketiga, bagaimana mereka menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan. Dari data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan advokasi TKN, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01.

Keempat, bagaimana bisa “para ulama” itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN, sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu.

Kelima, proses pemilu itu ada tahapan dan mekanisme yg sdh diatur baik oleh UU maupun peraturan KPU. KPU dan bawaslu itu lembaga independen yg diberi kewenangan utk melaksanakan tahapan pemilu, termasuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil pemilu secara mandiri dan tidak dapat dioengaruhi dan diintervensi oleh siapapun. Apalagi hanya rekomendasi para ulama itu.

Keenam, pihak 02 telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan, tetapi mengapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta diskualifikasi calon 01. Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rayat?

Jakarta, 1 Mei 2019

Juri Ardiantoro

Recent Posts

DPR: Istana Kepresidenan Harus Jadi Simbol Inklusif bagi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Istana Kepresidenan…

2 jam yang lalu

KKP Targetkan 200 Titik KNMP di Lima Provinsi Wilayah Papua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Nasional Kampung…

3 jam yang lalu

Sinergi Transisi SDM, Kemenag Kawal Proses Gaji Pegawai di Kemenhaj

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan telah membayarkan gaji para pegawai yang pindah ke Kementerian…

5 jam yang lalu

Sinergi TNI-Kementerian Percepat Pembangunan Huntara dan Jembatan di Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I…

6 jam yang lalu

Biaya Haji 2026 Turun, DPR Puji Inovasi Kartu Nusuk di Embarkasi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengapresiasi langkah inovatif pemerintah…

9 jam yang lalu

Tekan Cerai Nikah Muda, Menag Usul Penundaan Lewat Mediasi BP4

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama mengusulkan agar perceraian ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari Badan…

13 jam yang lalu