Selasa, 15 Oktober, 2024

Gandeng DJP, PT Pegadaian Resmikan Integrasi Data Perpajakan

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno, PT Pegadaian (Persero) melaksanakan peresmian Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Langen Palikrama, Kantor Pusat PT. Pegadaian, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Hadir dalam peresmian tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) Iwan Djuniardi, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama beserta jajaran meresmikan integrasi data perpajakan PT Pegadaian (Persero) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Utama PT. Pegadaian (Persero), Kuswiyoto mengatakan menyambut tim Integrasi Data Perpajakan DJP dan menyampaikan apresiasinya atas bantuan DJP dalam mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PT. Pegadaian dengan DJP.

Kuswiyoto berharap agar wajib pajak lain, terutama BUMN dapat segera menyusul program Integrasi Data Perpajakan ini dengan DJP agar memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik.

- Advertisement -

Sementara itu, dalam sambutannya, Suryo Utomo yang mewakili Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan apresiasi kepada PT. Pegadaian yang bergerak melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan juga menyampaikan manfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu untuk efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.

“Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, dimana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan,” ujarnya.

Ia menambahkan beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena keinginan para wajib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri sehingga kepatuhan pajak menjadi hal yang penting.

“BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan,” tambahnya.

Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera melakukan Integrasi Data Perpajakan.

Untuk melaksanakan program Integrasi Data ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak tahun 2017 yang dipimpin oleh Mekar Satria Utama sebagai Pengarah.

“PT. Pegadaian merupakan BUMN kelima setelah PT. Pertamina, Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, dan Pelindo III yang melaksanakan integrasi data tahun lalu dan merupakan BUMN pertama yang melaksanakan integrasi data di tahun 2019,” ujar Mekar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER