HUKUM

Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta

MONITOR, Jakarta – Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis bersalah atas kasus suap PLTU Riau-1. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (23/2019).

“Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Idrus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Idrus Marham dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.

Hakim Yanto menyebut Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lama kurungan Idrus itu nantinya akan dikurangi dengan lama waktu ia ditahan selama menunggu sidang vonis ini. Hakim juga memutuskan biaya perkara menjadi tanggungan Idrus.

Vonis terhadap mantan Menteri Sosial itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya dalam tuntutan, JPU meminta kepada pengadilan menjatuhi hukuman lima tahun kepada Idrus atas keterlibatannya dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Jaksa menganggap Idrus bersama anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, terbukti menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Recent Posts

DPR Ingatkan Risiko Fiskal Daerah Jika Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis…

7 menit yang lalu

Negara Dorong Era Baru Transformasi Pesantren, Santri Ditarget Lebih Mandiri dan Kompetitif

MONITOR, Makassar — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menegaskan pentingnya transformasi tata kelola pesantren…

5 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, SBIN Jadi Arah Kebijakan Penguatan Daya Saing Industri Keramik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah kebijakan baru dalam peningkatan daya saing industri nasional…

5 jam yang lalu

TNI Berhasil Evakuasi Warga Banjir di Tapanuli Selatan

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Koramil 01/Batangtoru, Kodim 0212/Tapsel bertindak cepat dalam membantu warga…

7 jam yang lalu

Lantik Pejabat Struktural, Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Komitmen Transformasi Penyelenggaraan Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia hari ini resmi melaksanakan pelantikan pejabat…

14 jam yang lalu

Soroti Lambatnya Realisasi Bansos Pangan, DPR: Masyarakat Menunggu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti rendahnya realisasi…

14 jam yang lalu