Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (23/2019).
MONITOR, Jakarta – Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis bersalah atas kasus suap PLTU Riau-1. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (23/2019).
“Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Idrus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Idrus Marham dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.
Hakim Yanto menyebut Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lama kurungan Idrus itu nantinya akan dikurangi dengan lama waktu ia ditahan selama menunggu sidang vonis ini. Hakim juga memutuskan biaya perkara menjadi tanggungan Idrus.
Vonis terhadap mantan Menteri Sosial itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya dalam tuntutan, JPU meminta kepada pengadilan menjatuhi hukuman lima tahun kepada Idrus atas keterlibatannya dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Jaksa menganggap Idrus bersama anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, terbukti menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) tersedia dan…
MONITOR, Majalengka - Kementerian Agama menyiapkan delapan masjid sebagai posko mudik yang dapat diakses selama…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus menanggapi kasus penyiraman air keras…
MONITOR, Depok - Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…