POLITIK

Persepi Sebut Hasil QC dan EP Legal, Bentuk Partisipasi Rakyat

MONITOR, Jakarta – Perdebatan hebat soal perhitungan cepat atau Quick Count (QC) dan Exit Poll (EP) mewarnai hasil pemilu 2019. Sejumlah lembaga survei pun bersikukuh kalau aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan, quick count (QC) dan exit poll (EP) merupakan kegiatan rutin dan biasa dilakukan dalam konteks pemilu.

Menurut Philips, lembaga yang menjadi anggota Persepi memiliki rekam jejak cukup baik, dalam arti apa yang dilakukan tidak meleset dari hasil akhir perhitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

“Kami di Persepi tentu saja menghargai bahwa keputusan akhir ada di KPU. Kami juga tidak pernah menyatakan hasil quick count dan exit poll adalah hasil resmi,” kata Philips dalam jumpa pers “Expose Data, Quick Count Pemilu 2019” di Hotel Morissey, Jakarta, Sabtu (20/4).

Menurut Philips, QC dan EP di beberapa negara adalah menyampaikan hasil yang dilakukan oleh lembaga nonnegara. Dia menegaskan itu akan menjadi pembanding dengan apa yang dilakukan oleh lembaga negara, dalam hal ini KPU.

Dia menegaskan bahwa aktivitas EP dan QC itu legal secara hukum terkait kepemiluan, dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Menurut dia, bisa dikatakan bahwa hal itu difasilitasi negara dan UU dalam konteks penguatan demokrasi dan pemilu. Dia menegaskan, yang tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan adalah melakukan QC dan EP sehari sebelum pemilihan. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak boleh diumumkan sebelum pukul 15.00.

“Jadi itu sudah kami patuhi. Semua lembaga tidak membuka sampai pukul tiga sore pada 17 April 2019 itu,” ungkap Philips.

Menurut Philips, EP dan QC adalah aktivitas scientific yang ada metodenya dan sudah established. “Bukan abal-abal, atau mengarang, atau aktivitas menipu penguin-penguin. Kami adalah scientific yang digelar serius dan bukan main-main,” katanya.

Dia mengatakan, QC merupakan sebuah aktivitas yang level kesulitannya paling rendah dalam tinjauan statistik. Philips melihat belakangan ini perdebatan di publik membuat seolah-olah mendelegitimasi metode scientific.

“Kami ajak semua pihak ikut serta membiasakan diri dengan debat ilmiah,” katanya.

Lebih lanjut Philips mengatakan, pihak yang menyuruh lembaga yang melakukan QC membuka data, metodologi dan lainnya, sebaiknya juga melakukan hal yang sama. “Tolong ditanyakan apakah di sana mau membuka data juga,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

7 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

8 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

8 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

20 jam yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

23 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

1 hari yang lalu