Rapat Sidang Mahkamah Konstitusi
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu.
Keputusan tersebut resmi ditetapkan MK pada hari ini, Selasa (16/4/2019). Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan sidang sebelumnya, pemerintah berpendapat adanya aturan itu bukan untuk melakukan pembatasan informasi. Namun, agar penyelenggaraan Pemilu berjalan baik.
Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…
MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…
MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…
MONITOR, Timika - Bersinergi dalam perayaan Idul Adha 1446 H, keluarga besar Kodim 1710/Mimika bersama…