Rapat Sidang Mahkamah Konstitusi
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu.
Keputusan tersebut resmi ditetapkan MK pada hari ini, Selasa (16/4/2019). Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan sidang sebelumnya, pemerintah berpendapat adanya aturan itu bukan untuk melakukan pembatasan informasi. Namun, agar penyelenggaraan Pemilu berjalan baik.
Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.
MONITOR, Jakarta - Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Divisi 2 Kostrad Letkol Inf I…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyebar-luaskan hasil inovasi teknologi para penyuluh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membeberkan lompatan keterbukaan informasi publik dan transformasi digital…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar meresmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu…
MONITOR, Jakarta - Yonif 501 Kostrad menggunakan pesawat C-130 Hercules tiba di Bandara Depati Amir,…