Rapat Sidang Mahkamah Konstitusi
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu.
Keputusan tersebut resmi ditetapkan MK pada hari ini, Selasa (16/4/2019). Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan sidang sebelumnya, pemerintah berpendapat adanya aturan itu bukan untuk melakukan pembatasan informasi. Namun, agar penyelenggaraan Pemilu berjalan baik.
Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.
MONITOR, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Politik (HIMAPOL) UIN Jakarta menggelar kampanye damai dengan long march…
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. meninjau langsung pelaksanaan program…
MONITOR, Jakarta - Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) turut memeriahkan acara Zakat Wakaf…
MONITOR, Jakarta - Potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp220 triliun per tahun, jauh di atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyapa dan menemui masyarakat Bali yang terdampak banjir…