PEMERINTAHAN

Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Terhutang Bakal Dibayarkan 2019 ini

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menyatakan tunjangan kinerja guru madrasah terhutang akan dibayarkan di 2019. Hal ini disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menjawab pertanyaan netizen di media sosial perihal pembayaran tunjangan kinerja terhutang bagi guru ASN Kemenag.

“Kita terus berupaya menyelesaikan tunjangan kinerja guru yang terhutang. Tahun ini, akan dibayarkan,” tutur Suyitno, di Jakarta, Rabu (10/04).

Suyitno menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) data guru madrasah yang diajukan sebagai calon penerima tukin madrasah.

“Ada sebanyak 384.441 data guru madrasah se-Indonesia yang kita ajukan untuk diverifikasi dan validasi oleh BPKP. Proses ini diperkirakan paling cepat selesai pertengahan April 2019,” terang Suyitno.

Adapun daftar nama guru yang diajukan Kemenag guna verifikasi dan validasi BPKP menurut Suyitno adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah,” kata Suyitno.

“Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1,” imbuhnya.

Suyitno juga menjelaskan, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.

Recent Posts

KKP Raih PNBP Ruang Laut Rp775,6 Miliar, Lampaui Target!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)…

25 menit yang lalu

Menag Hadir di Katedral Manado, Teguhkan Pesan Natal tentang Solidaritas dan Kepedulian

MONITOR, Manado — Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menghadiri Perayaan Natal di Gereja Katedral Hati…

1 jam yang lalu

Pesan Prabowo di Prasasti Kejagung, Jaksa Harus Berani dan Jujur!

MONITOR, Jakarta - Ada yang menarik pada acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban…

3 jam yang lalu

Mudik Nataru, 6.919 Masjid Kemenag Buka 24 Jam dan Ramah Musafir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik pada Natal 2025 dan…

5 jam yang lalu

Natal 2025, Puan: Bangun Solidaritas dan Perkuat Empati Sambut Tahun Baru

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengucapkan selamat Natal 2025 kepada…

11 jam yang lalu

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres, Perkuat Pengamanan VVIP

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres sebagai…

13 jam yang lalu