PERDAGANGAN

Pemerintah Upayakan Harga Karet akan Lebih Menguntungkan Petani

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mulai menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan, mengungkapkan, Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“AETS ke-6 ini, seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ujar Kasan pada konferensi pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (1/4).

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh USD 1,21/kg di bulan November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12—13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen.

Kemudian, lanjut Kasan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok, Thailand. Dari hasil keputusan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 tersebut, maka dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” lanjut Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, Kepmendag No. 779 Tahun 2019 tersebut menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Recent Posts

Terima Delegasi Utusan Presiden Korea, Puan Dorong Pembaruan Kerja Sama Penempatan PMI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan Delegasi Utusan Khusus Presiden Republik…

44 menit yang lalu

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Renegosiasi Kontrak Sosial

Oleh: Imron Wasi* Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak prerogatif yang dimilikinya terhadap para narapidana,…

2 jam yang lalu

Munas ASPEKSINDO, Prof Rokhmin: Optimalkan Blue Economy untuk Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) III Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se-Indonesia (ASPEKSINDO)…

3 jam yang lalu

Puan Ungkap Harapan Presiden Peru, Kerja Sama Pariwisata Hingga Sektor Pertanian

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani baru saja menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik…

4 jam yang lalu

Kritik Film Merah Putih One For All, DPR Suarakan Aspirasi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kritik DPR RI terhadap film Merah Putih One for All dinilai sebagai…

4 jam yang lalu

PJMI Kecam Pembunuhan Jurnalis di Gaza, Desak Aksi Global Lindungi Kebebasan Pers

MONITOR, Jakarta - Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) menyampaikan duka cita mendalam sekaligus kecaman keras…

5 jam yang lalu