PERDAGANGAN

Pemerintah Upayakan Harga Karet akan Lebih Menguntungkan Petani

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mulai menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan, mengungkapkan, Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“AETS ke-6 ini, seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ujar Kasan pada konferensi pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (1/4).

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh USD 1,21/kg di bulan November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12—13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen.

Kemudian, lanjut Kasan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok, Thailand. Dari hasil keputusan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 tersebut, maka dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” lanjut Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, Kepmendag No. 779 Tahun 2019 tersebut menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Recent Posts

Apoteker Kevin Ben Laurence Diakui Kemenkes di Tiga Negara Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Dunia farmasi Indonesia patut berbangga memiliki apoteker yang diakui oleh Kementerian Kesehatan…

54 menit yang lalu

Rektor INSIP Jateng Sapa Saudara Muslim di Novi Pazar Serbia

MONITOR, Jakarta - Rektor Institut Agama Islam (INSIP) Pemalang Jawa Tengah, Dr. Amiroh.M.Ag melakukan kunjungan…

2 jam yang lalu

Partai Gelora Usul Anak Putus Sekolah Terima Makan Bergizi Gratis

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyambut positif pelaksanaan program makan bergizi gratis…

3 jam yang lalu

Penggunaan Dana Desa 2025 Fokus Tangani Ini

MONITOR, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil…

5 jam yang lalu

Pemenuhan Lahan UIII Rampung, Dirjen Pendis Apresiasi Kinerja Tim Terpadu

MONITOR, Depok - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan…

5 jam yang lalu

Kemnaker dan Kemenimipas Kolaborasi Tingkatkan Layanan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan…

7 jam yang lalu