PERDAGANGAN

Pemerintah Upayakan Harga Karet akan Lebih Menguntungkan Petani

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mulai menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan, mengungkapkan, Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“AETS ke-6 ini, seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ujar Kasan pada konferensi pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (1/4).

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh USD 1,21/kg di bulan November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12—13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen.

Kemudian, lanjut Kasan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok, Thailand. Dari hasil keputusan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 tersebut, maka dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” lanjut Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, Kepmendag No. 779 Tahun 2019 tersebut menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Recent Posts

Kementerian PU dan Pemda Aceh Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Tahap I dan Siapkan Tahap II

MONITOR, Aceh - Dukungan Kementerian Pekerjaan Umum terhadap program Sekolah Rakyat merupakan implementasi langsung dari…

7 menit yang lalu

Menteri UMKM Sebut Layanan CBI SME Bureau Dukung Akses Pembiayaan yang Inklusif

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Layanan CBI…

27 menit yang lalu

DPR Desak Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Jangan Sampai Ada Sambo Jilid 2

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

1 jam yang lalu

Legislator Harap Iran dan Israel Gencatan Senjata dengan Tertib

MONITOR, Jakarta - Eskalasi perang Iran dan Israel mulai berdampak terhadap stabilitas keamanan global, termasuk…

2 jam yang lalu

Jemaah Haji 2025 Mayoritas Ibu Rumah Tangga!

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M yang tiba di Tanah Suci…

2 jam yang lalu

FIKES UPH Resmi Buka Program Profesi Apoteker, Jawab Kebutuhan Tenaga Kefarmasian di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi membuka Program Studi…

3 jam yang lalu