PERDAGANGAN

Pemerintah Upayakan Harga Karet akan Lebih Menguntungkan Petani

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mulai menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan, mengungkapkan, Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“AETS ke-6 ini, seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ujar Kasan pada konferensi pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (1/4).

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh USD 1,21/kg di bulan November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12—13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen.

Kemudian, lanjut Kasan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok, Thailand. Dari hasil keputusan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 tersebut, maka dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4—5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” lanjut Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, Kepmendag No. 779 Tahun 2019 tersebut menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Recent Posts

Usai Terima Laporan Kenaikan, Mentan Amran Sidak Pasar, Harga Langsung Turun 15 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung turun ke lapangan usai menerima…

2 jam yang lalu

Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana…

3 jam yang lalu

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

4 jam yang lalu

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa…

6 jam yang lalu

DPR Soroti Kontrak Rp24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan…

7 jam yang lalu

Kemenag: Generasi Qur’ani Kunci Indonesia Emas 2045 di Era Digital

MONITOR, Jakarta - Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pembinaan…

10 jam yang lalu