Ketua KPU RI Arief Budiman (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilu yang membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
Dengan begitu, kata Arief, tidak ada lagi kendala teknis yang dihadapi masyarakat dalam melaksanakan Pemilu nanti.
“Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan,” kata Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3) siang.
Dalam sidang tersebut, dikatakan Arief, MK mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019, dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik namun ketunggalan datanya terjamin,” jelas Arief.
MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…
MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…
MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…