Ketua KPU RI Arief Budiman (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilu yang membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
Dengan begitu, kata Arief, tidak ada lagi kendala teknis yang dihadapi masyarakat dalam melaksanakan Pemilu nanti.
“Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan,” kata Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3) siang.
Dalam sidang tersebut, dikatakan Arief, MK mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019, dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik namun ketunggalan datanya terjamin,” jelas Arief.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) untuk pertama kalinya akan menggelar Musabaqah Hifzil Qur’an (MHQ)…
MONITOR, Jakarta - Politisi Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan…
MONITOR, Bekasi - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan dukungan penuh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mengimplementasikan Asta Cita…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Pemerintah Kota Bandung memulai pembicaraan strategis…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan Pemerintah terkait penggunaan Nomor…