Kamis, 18 April, 2024

KPK Diminta Selidiki Kesepakatan Sepihak Tarif MRT

MONITOR, Jakarta – Kesepakatan sepihak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi soal penetapan tarif MRT sebesar Rp 14.000 mengundang kecurigaan para anggota DPRD DKI.

Tak sedikit yang beranggapan adanya dugaan kolusi dan korupsi dalam kesepakatan penentuan tarif MRT tersebut.

“Kesepakatan tarif MRT yang diputuskan secara pribadi antara gubernur dan Ketua DPRD DKI menunjukan arogansi dari pimpinan eksekutif dan legislatif,” ujar Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Muhamad Guntur kepada MONITOR.

Menurut politis muda Hanura yang terkenal vokal ini, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) keputusan harga tarif MRT Rp 8.500 sangat jelas dan harga tersebut adalah harga yang terbaik untuk warga Jakarta.

- Advertisement -

“Yang jadi pertanyaan saya, kok tiba-tiba tatif dirubah dengan ada penambahan. Bagi saya keputusan atau kesepakatan diluar rapimgab adalah ilegal dan tidak memikirkan keinginan warga Jakarta,” tegasnya.

Guntur pun mengajak anggota DPRD DKI jangan diam saja melihat kasus ini. Semua anggota dewan seharusnya sama-sama mempertanyakan kenapa kesepakatan tarif hanya disepakati oleh gubernur dan ketua dewan saja.

“Kita minta KPK untuk turun tangan dalam kesepakatan tarif MRT ini, karena saya mencium adanya aroma dugaan kolusi dan korupsi yang sangat kental. Apakah selisih Rp 8.500 dijadikan bancakan oleh gubernur dan ketua dewan beserta kroni nya hanya Tuhan yang tau,” ujarnya.

Dikatakan Guntur, Anies yang selalu bicara demi rakyat, dalam persoalan penetuan tarif MRT ini baru ketahuan itu hanya slogan semata karena kenaikan harga MRT ini jelas tidak berpihak kepada rakyat.

“Dalam hal inilah KPK wajib memanggil gubernur dan ketua DPRD DKI,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER