POLITIK

11 Parpol Gagal Ikut Pemilu di Sejumlah Kabupaten/Kota dan Provinsi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LAPK) sebagaimana yang ditentukan.

Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.

Sementara berdasarkan verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.

“Parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” kata Ketua KPU Arief Budiman di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3).

Anggota KPU Hasyim Asy’ara menambahkan, selain tidak menyerahkan LADK di Provinsi Kalimantan Utara, Partai Garuda juga tidak menyerahkan LADK di 110 kabupaten, dan 20 kota, yang tersebar di 26 provinsi.

Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota, di 24 provinsi).

Sementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADKnya, dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Recent Posts

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata,…

11 detik yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

1 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

1 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

2 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

2 jam yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

2 jam yang lalu