POLITIK

11 Parpol Gagal Ikut Pemilu di Sejumlah Kabupaten/Kota dan Provinsi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LAPK) sebagaimana yang ditentukan.

Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.

Sementara berdasarkan verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.

“Parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” kata Ketua KPU Arief Budiman di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3).

Anggota KPU Hasyim Asy’ara menambahkan, selain tidak menyerahkan LADK di Provinsi Kalimantan Utara, Partai Garuda juga tidak menyerahkan LADK di 110 kabupaten, dan 20 kota, yang tersebar di 26 provinsi.

Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota, di 24 provinsi).

Sementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADKnya, dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Recent Posts

KPID Banten Jatuhkan Sanksi kepada Radio Angkasa FM Terkait Siaran Iklan

MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…

5 jam yang lalu

Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Dorong OIKN Jawab dengan Kinerja Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…

7 jam yang lalu

Menteri UMKM Sebut Bisnis Waralaba Bisa Mendorong Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperluas…

7 jam yang lalu

Siswi MAN 2 Kudus Juara 2 FIKSI Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…

9 jam yang lalu

Puan Hormati Putusan MK, Sebut Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi…

9 jam yang lalu

Ada Bangunan Ponpes Ambruk Lagi, DPR Dorong Pemda Aktif Inspeksi Pesantren

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

11 jam yang lalu