Sabtu, 27 April, 2024

LPSK Usulkan WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat UU Terorisme di Indonesia selama ini tidak hanya melindungi warga negara yang menjadi korban terorisme di Tanah Air, melainkan memberikan pula kemungkinan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri.

Hal ini diucapkan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, menyikapi jatuhnya korban 3 orang WNI pada peristiwa terorisme di Selandia Baru, pada Jumat (15/3) lalu. Dalam praktiknya, ia mencontohkan beberapa negara yang tetap memberikan kompensasi kepada warganya meskipun menjadi korban di luar negaranya.

“Seperti contohnya Amerika Serikat, Perancis, dan Spanyol yang tetap memberikan kompensasi meskipun WN mereka menjadi korban di luar negeri. Contoh lain Australia yang tetap memberikan kompensasi dan layanan kepada warganya, bahkan WNI yang menjadi korban bom di Indonesia, baik di Bali, bom di depan Kedubes Australia, dan hotel Marriot,” kata Maneger Nasution, dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Selasa (19/3).

Meski Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Terorisme masih dalam proses pembahasan, namun Maneger melihat tragedi Selandia Baru jadi momentum agar perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di Luar Negeri masuk dalam PP tersebut. Sehingga semakin jelas mekanisme perlindungan kepada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, mengingat banyaknya WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri.

- Advertisement -

“Ini bisa menjadi rujukan bagi kita, bahwa negara hadir bagi WNI meskipun menjadi korban di luar Indonesia,” tegas mantan Komisioner HAM ini.

Ia pun berharap agar KBRI Wellington, Selandia Baru, bisa meminta surat keterangan korban kepada kepolisian setempat. Dari surat tersebut, nantinya LPSK akan memproses kompensasi seperti mekanisme korban terorisme masa lalu, yakni mekanisme tanpa proses pengadilan.

“LPSK berharap mekanisme ini bisa dilakukan. Karena kompensasi bukan hanya hak korban, namun simbol kehadiran negara, melalui LPSK, untuk korban terorisme termasuk di luar negeri. Mendukung korban terorisme juga merupakan bentuk perang terhadap aksi terorisme,” tandas Maneger.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER