PERTANIAN

Kerjasama dengan Polri, Kementan Tekan Pemotongan Sapi Betina Produktif

MONITOR, Jakarta – Hasil kerjasama Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbukti telah menunjukan dampak yang cukup signifikan dalam menekan laju pemotongan sapi betina produktif Nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta hari ini Rabu (12/3).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) tercatat penurunan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebesar 47,10% pada periode 2017-2018, oleh karena itu kerjasama dengan Polri perlu diperkuat.

I Ketut mengatakan, angka ternak betina produktif yang dipotong tahun 2017 sebanyak 23.078 ekor menurun menjadi hanya 12.209 ekor di tahun 2018. Hal ini tentu sangat mendukung terhadap kegiatan utama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni program Upaya khusus sapi indukan wajib bunting atau UPSUS SIWAB yang memacu produksi atau populasi sapi di dalam negeri.

“Penurunan pemotongan betina produktif yang signifikan ini sebagai dampak dari masifnya kegiatan pengawasan pelarangan pemotongan betina produktif di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di 17 Provinsi yang menjadi pilot proyek kegiatan sejak tahun 2017,” ungkap I Ketut.

“Pelaku pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda 100 juta sampai 300 juta rupiah,” kata I Ketut.

Menurutnya, pencapaian ini adalah hasil nyata dari pelaksanaan kerjasama pengendalian pemotongan betina produktif antara Ditjen PKH dengan Baharkam Polri melalui perjanjian kerjasama yang telah ditanda tangani pada bulan Mei 2017.

I Ketut menjelaskan keberhasilan penurunan pemotongan betina produktif ini tentu saja tidak terlepas dari peran dan keterlibatan aktif jajaran kepolisian melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang bersinergi sampai tingkat lapangan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas.

“Kami sangat mengapresiasi Baharkam dan jajarannya di daerah, telah melakukan pengawasan mulai dari hulu di kelompok ternak, pasar hewan dan check point sampai di hilir di Rumah Potong Hewan atau di tempat pemotongan di luar RPH,” ungkap I Ketut.

Kombes Pol Asep Tedy Nurassyah dari Baharkam Polri mengatakan, Polri mendukung penuh kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Ia kataksm bahwa pelarangan penyembelihan sapi betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Untuk tindakan di lapangan, kita lakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai pasal 86 UU No.41 tahun 2014 dengan melihat karakteristik masyarakat yang dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi dengan adanya Polri dan Dinas Peternakan,” ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol Asep, Polri akan selalu mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan pada tahap awal. Para Babinkamtibnas sudah mengimbau ke RPH-RPH seluruh Indonesia. Namun apabila pengelola RPH masih tetap tidak patuh, maka langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat.

“Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Polri akan melakukan penindakan, hal ini untuk memberikan memberikan efek jera pada pelaku pemotong betina produktif,” ungkapnya.

Kombes Pol Asep juga menyampaikan, ada beberapa daerah juga sudah memproses kasus pelanggaran tersebut secara hukum mulai dari surat teguran, membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran lagi dan ada yang sudah sampai ke taraf penyidikan.

“Polri telah mengimbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena bisa mengakibatkan sanksi pidana,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Pura dan Korban Banjir di Bali

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyapa dan menemui masyarakat Bali yang terdampak banjir…

3 jam yang lalu

KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Keselamatan Nelayan Banten

MONITOR, Banten - Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 dengan menggelar…

6 jam yang lalu

Komisi III Dorong RKUHAP Atur Batas Waktu, Persempit Ruang Transaksional

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…

14 jam yang lalu

Industri Olahraga Berdaya Saing di Kancah Dunia Meningkat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri alat olahraga dalam negeri karena sektor…

17 jam yang lalu

TNI Bagikan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat di Monas

MONITOR, Jakarta - Suasana hangat menyelimuti Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025). Di tengah…

19 jam yang lalu

Menag: Ormas Sebagai Instrumen Penting Pemersatu Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Islam merupakan instrumen…

20 jam yang lalu