Sabtu, 23 November, 2024

Bawaslu DKI Diminta Berani Tindak Tegas Neno Warisman Cs

MONITOR, Jakarta – Malam Munajat 212 yang dilangsungkan beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang, setelah sempat mangkir sebanyak 2 kali, kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Neno Warisman atas dugaan pelanggaran pemilu pada acara tersebut. Pemanggilan ulang tersebut dijandawalkan pukul 16.00 WIB, Rabu (13/3).

Ya, Neno Warisman merupakan salah satu tokoh kubu Prabowo-Sandi yang hadir pada acara Malam Munajat 212, dan pada acara tersebut pula Neno kemudian membuat kontorversi dengan doa yang ia bacakan. Dimana doa tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai doa yang mengancam tuhan.

Bersamaan dengan pemanggilan ulang Neno Warisman, Forum Ukhuwah Pengurus dan Imam Masjid (FURUIA) dan Insan Hafidz Alumni Kampus Al-Quran PTIQ menggelar konfrensi pers mendesak Bawaslu DKI agar bertindak tegas dan transparan atas indikasi dugaan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan Munajat 212.

Dalam konfensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta tersebut, Koordinator FURIA dan Insan Hafidz Alumni PTIQ, Agung mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu segera memberikan sanksi keras kepada siapa pun yang melanggar aturan saat acara Munajat 212 dilaksanakan.

- Advertisement -

“Bawaslu jangan takut meski Neno Warisman sebagai terperiksa pada hari ini berani mengancam tuhan,” ujar Agung.

Menurutnya, Munajat 212 jelas terindikasi menjadi ajang kampanye politik terselubung, padahal, kata dia, acara munajat seharusnya menjadi kegiatan keagamaan yang tidak terkotori oleh kepentingan politik.

“Indikasi kampanye politik dalam acara ibadah tersebut nampak dari ketidak berimbangan undangan dan pengisi acara yang lebih banyak dari kelompok pasangan capres-cawapres nomor urut dua (Prabowo-Sandi),” tutur Agung.

Selain meminta Bawaslu bertindak tegas kepada Neno Warisman, Agung juga meminta Bawaslu bertindak tegas kepada tokoh-tokoh yang diduga melanggar ketentuan pemilu pada acara tersebut, diantaranya yakni, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Mukhtar.

“Perbuatan nista yang membungkus agama untuk kepentingan politik ini juga terlihat dalam penggunaan symbol-simbol serta content kampanye yang disampaikan oleh para pengisi acara seperti Fadli Zon, Zulkifli Hasan, Munahar Mukhtar,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER