Ketua Koalisi Pemerhati Masyarakat Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto
MONITOR, Jakarta – Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim) Dedy Dwi Widodo kembali bisa bekerja seperti semula. Ini setelah yang bersangkutan terbebas dari tudingan pungutan liar (pungli).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko membenarkan kalau Dedy tidak terbukti melakukan pungli dan tidak melanggar aturan.
“Karena tak terbukti melanggar aturan, saudara Dedy bisa kembali bertugas seperti semula,” katanya.
Namun diakui, Sigit, pihaknya pernah membebas tugaskan Kepala Unit PKB tersebut guna mempermudah proses penyidikan.
Dibebas tugaskannya Dedy, kata Sigit, dilakukan menyusul terjadinya kasus penangkapan calo pengurusan KIR pada UP PKB Ujung Menteng, yang diduga dilakukan oleh oknum petugas.
Dari hasil pemeriksaan yang melakukan pungli menerima Rp 100 ribu itu petugas N dan S dan K menerima Rp 30 ribu. Mereka diberi sanksi hukum tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sedangkan Kepala UP PKB Ujung Menteng Dedy sebagai pimpinan ternyata tidak terbukti menerima pungli, tetapi dianggap lalai mengawasi bawahannya dan dikenakan sanksi hukuman tiga bulan tidak menrima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Atas kejadian ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, menyebut, Dibebas tugaskannya Dedy oleh Kepala Dishub DKI Jakarta sudah tepat.
“Sudah tepat, setelah menjalani proses pemeriksaan dan tidak terbukti melakukan pungli, maka Dedy dapat diaktifkan kembali sebagai kepala UP PKB Ujung Menteng,” Sugiyanto.
Kata Sugiyanto, sebagai Kepala UP PKB Ujung Menteng Dedy Dwi Widodo telah menjalani sanksi hukum tiga bulan tidak menerima TKD sejak bulan Juli 2018. Ketentuan itu berdasarkan sanksi hukuman ringan penyataan tidak puas secara tertulis sesuai ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pergub 140/2011 tentang Mekanisme Penyelesaiaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut Sugiyanto, konsekuensi logis dari hasil pemeriksaan yang tidak dapat membuktikan Kepala UP PKB melakukan pungli, maka Dishub dapat melakukan pengembalian tugas jabatan Dedy Dwi Widodo sebagai Kepala UP PKB Ujung Menteng. Apalagi yang bersangkutan telah menjalani sanksi hukuman tiga bulan tidak menerima TKD.
Saat ini UP PKB Ujung Menteng telah mendapat peringkat terbaik III dalam hal Pembangunan Zona Integritas Tahun 2018. Oleh karenanya semua pihak, khususnya petugas Dishub DKI Jakarta mendukung semua ini. Bukan malah melakukan persaingan tidak sehat dengan saling menyerang kepada internal Dishub.
“Dishub harus melakukan konsolidasi internal untuk mendukung program Gubernur Anies Baswedan. Khususnya dalam hal transportasi dan pelayanan kepada masyarakat untuk tujuan maju kotanya bahagia warganya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, mengingatkan para kepala daerah,…