Jumat, 29 Maret, 2024

DPR Desak Polisi Bebaskan Robertus Robert

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyesalkan atas tindakan Polri yang menjadikan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert sebagai tersangka, terkait dengan nyanyiannya yang diduga menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau ABRI.

Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus. Dikatakan Khatibul Umam, Robertus hanya me-review nyanyian yang saat reformasi 1998 sangat populer sebagai bagian dari kritik terhadap institusi ABRI saat itu.

“Semua aktivis pergerakan hafal nyanyian itu, apa semua aktivis mau ditangkap?” ungkap Khatibul Umam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).

Untuk itu, atas nama demokrasi dan kebebasan berekspresi, politisi Partai Demokrat ini meminta Polri untuk melepas dan menghentikan proses penyidikan terhadap Robertus. “Tindakan Polri telah melampaui batas dan menciderai iklim demokrasi di Indonesia, semua pihak harus merawat demokrasi kita ini,” sambungnya.

- Advertisement -

Legislator dapil Banyumas ini pun menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian atas tindakan Polri yang kerap reaktif dan menimbulkan kegaduhan terlebih menjelang menjelang Pemilu 2019 ini. Menurut Khatibul, situasi ini justru membuat ketidaknyamanan dalam berwarganegara.

Diketahui, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari, dan langsung digelandang oleh Polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dari kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Robertus diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER