SUMATERA

Laporan LHKPN Rendah, Dafryan Anggara: Pencegahan Korupsi Harus Didukung Keterbukaan Informasi Publik

MONITOR, Bandar Lampung – Sesuai peraturan yang berlaku setiap pejabat negara wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkala. Menjelang Pemilu 2019 para kandidat yang nantinya terpilih harus menyertakan LHKPN sebelum dilantik, jika tidak, maka mereka tak bisa dilantik.

Landasan Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 tentang Tatacara pendaftaran, Pengunguman, dan Pemeriksaan Harta kekayaan penyelenggara negara sebagai upaya memberikan informasi publik pada masyarakat untuk pencegahan korupsi. Berdasarkan catatan KPK di Lampung terjadi penurunan kepatuhan pejabat negara dalam pelaporan LHKPN.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Muda Bandar Lampung, Dafryan Anggara menyebutkan LHKPN penting untuk Keterbukaan informasi antara pejabat publik dan masyarakat. Trend penurunan kepatuhan pejabat publik di Lampung sangat disayangkan ditengah semangat memberantas korupsi dan memajukan Lampung.

“Penurunan diakibatkan oleh perubahan sistem dari hard menjadi online agar lebih menyeluruh ke semua lapisan aparatur sipil negara, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Berdasarkan data yang bisa diakses secara bebas dari situs KPK dengan keyword LHKPN masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang belum melaporkan LHKPN terbarunya. Bagaimana bisa masyarakat ikut peran aktif dalam memajukan daerah jika pemimpin mereka tidak mendorong hal tersebut,” kata Dafryan Anggara saat dimintai komentar di Bandar Lampung pada Rabu (6/3/2019).

Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II tersebut menambah komitmen untuk memberantas korupsi dan informasi publik pada dasarnya berasal dari para pejabat negara itu sendiri. Maka dari itu masyarakat harus cermat dan jeli dalam memilih pemimpinnya.

“Saya berkomitmen untuk selalu memberikan Informasi apapun pada masyarakat yang merupakan haknya serta mengajak seluruh kandidat yang berlaga pada pileg 2019 di Lampung untuk berkomitmen melawan korupsi yang harus didukung keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Recent Posts

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

5 jam yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

9 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

12 jam yang lalu

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

14 jam yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

15 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

1 hari yang lalu