SUMATERA

Laporan LHKPN Rendah, Dafryan Anggara: Pencegahan Korupsi Harus Didukung Keterbukaan Informasi Publik

MONITOR, Bandar Lampung – Sesuai peraturan yang berlaku setiap pejabat negara wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkala. Menjelang Pemilu 2019 para kandidat yang nantinya terpilih harus menyertakan LHKPN sebelum dilantik, jika tidak, maka mereka tak bisa dilantik.

Landasan Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 tentang Tatacara pendaftaran, Pengunguman, dan Pemeriksaan Harta kekayaan penyelenggara negara sebagai upaya memberikan informasi publik pada masyarakat untuk pencegahan korupsi. Berdasarkan catatan KPK di Lampung terjadi penurunan kepatuhan pejabat negara dalam pelaporan LHKPN.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Muda Bandar Lampung, Dafryan Anggara menyebutkan LHKPN penting untuk Keterbukaan informasi antara pejabat publik dan masyarakat. Trend penurunan kepatuhan pejabat publik di Lampung sangat disayangkan ditengah semangat memberantas korupsi dan memajukan Lampung.

“Penurunan diakibatkan oleh perubahan sistem dari hard menjadi online agar lebih menyeluruh ke semua lapisan aparatur sipil negara, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Berdasarkan data yang bisa diakses secara bebas dari situs KPK dengan keyword LHKPN masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang belum melaporkan LHKPN terbarunya. Bagaimana bisa masyarakat ikut peran aktif dalam memajukan daerah jika pemimpin mereka tidak mendorong hal tersebut,” kata Dafryan Anggara saat dimintai komentar di Bandar Lampung pada Rabu (6/3/2019).

Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II tersebut menambah komitmen untuk memberantas korupsi dan informasi publik pada dasarnya berasal dari para pejabat negara itu sendiri. Maka dari itu masyarakat harus cermat dan jeli dalam memilih pemimpinnya.

“Saya berkomitmen untuk selalu memberikan Informasi apapun pada masyarakat yang merupakan haknya serta mengajak seluruh kandidat yang berlaga pada pileg 2019 di Lampung untuk berkomitmen melawan korupsi yang harus didukung keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Recent Posts

Pemerintah Dorong IKM Pangan Penuhi Standar Produksi Bersih dan Aman

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat daya…

3 jam yang lalu

Menag: Kesantunan Lahir dari Pesantren dan Lembaga Keagamaan di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kesantunan dan keramahan bangsa Indonesia…

4 jam yang lalu

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…

12 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

13 jam yang lalu

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…

13 jam yang lalu

HSN 2025, DPR: Santri Kawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…

15 jam yang lalu