SUMATERA

Laporan LHKPN Rendah, Dafryan Anggara: Pencegahan Korupsi Harus Didukung Keterbukaan Informasi Publik

MONITOR, Bandar Lampung – Sesuai peraturan yang berlaku setiap pejabat negara wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkala. Menjelang Pemilu 2019 para kandidat yang nantinya terpilih harus menyertakan LHKPN sebelum dilantik, jika tidak, maka mereka tak bisa dilantik.

Landasan Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 tentang Tatacara pendaftaran, Pengunguman, dan Pemeriksaan Harta kekayaan penyelenggara negara sebagai upaya memberikan informasi publik pada masyarakat untuk pencegahan korupsi. Berdasarkan catatan KPK di Lampung terjadi penurunan kepatuhan pejabat negara dalam pelaporan LHKPN.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Muda Bandar Lampung, Dafryan Anggara menyebutkan LHKPN penting untuk Keterbukaan informasi antara pejabat publik dan masyarakat. Trend penurunan kepatuhan pejabat publik di Lampung sangat disayangkan ditengah semangat memberantas korupsi dan memajukan Lampung.

“Penurunan diakibatkan oleh perubahan sistem dari hard menjadi online agar lebih menyeluruh ke semua lapisan aparatur sipil negara, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Berdasarkan data yang bisa diakses secara bebas dari situs KPK dengan keyword LHKPN masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang belum melaporkan LHKPN terbarunya. Bagaimana bisa masyarakat ikut peran aktif dalam memajukan daerah jika pemimpin mereka tidak mendorong hal tersebut,” kata Dafryan Anggara saat dimintai komentar di Bandar Lampung pada Rabu (6/3/2019).

Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II tersebut menambah komitmen untuk memberantas korupsi dan informasi publik pada dasarnya berasal dari para pejabat negara itu sendiri. Maka dari itu masyarakat harus cermat dan jeli dalam memilih pemimpinnya.

“Saya berkomitmen untuk selalu memberikan Informasi apapun pada masyarakat yang merupakan haknya serta mengajak seluruh kandidat yang berlaga pada pileg 2019 di Lampung untuk berkomitmen melawan korupsi yang harus didukung keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Recent Posts

69 Ribu Santri Ikuti UAN PKPPS 2025/2026, Kemenag Tekankan Integritas dan Transformasi Digital

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN)…

18 menit yang lalu

Maxim Perluas Program Penghargaan Pengemudi, Dorong Kualitas Layanan Transportasi Online

MONITOR, Jakarta — Platform transportasi online Maxim terus memperkuat program penghargaan bagi mitra pengemudi terbaik…

33 menit yang lalu

Kemenperin Akselerasi Industri Barang Gunaan Penuhi Sertifikasi Halal 2026

MONITOR, Jakarta - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan…

2 jam yang lalu

Distribusi LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Pertamina dan Dirjen Migas Sidak SPBE Jakarta-Bekasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…

15 jam yang lalu

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

16 jam yang lalu

JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor Polisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…

17 jam yang lalu