Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
MONITOR, Jakarta – Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi mengimbau kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas putusan Munas NU terkait dengan penyebutan orang yang beragama selain Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebutan kafir.
Menurut Zainut, putusan tersebut merupakan hasil ijtihad kolektif yang harus kita hormati, karena pasti memiliki hujah, dalil dan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara syar’i maupun pertimbangan untuk kemaslahatan umum (maslahatul ammah).
“MUI mengimbau kepada semua pihak untuk mengembangkan sikap berbaik sangka, pemahaman positif dan sikap toleransi (tasammuh) terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu’iyyah), dan bukan masalah pokok dalam agama (ushuluddin),” ujar Zainut kepada MONITOR, Senin (4/3).
Ia menjelaskan, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat Islam sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang di dalam ajaran Islam tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan.
“Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin,” imbaunya.
MONITOR, Jakarta - Satu lagi lembaga survei yang merilis tingkat kepuasan publik terhadap satu tahun…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima 50 peserta magang dari Program Pemagangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan isu private jet…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kabar soal banyaknya dana…
MONITOR, Jakarta - Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), Rima Patricia Marintan, menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIM…